PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) wilayah XXII Kendari Pernando Sinabutar menegaskan, temuan dan kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan proyek Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Bendungan Pelosoka telah dikembalikan.
Fernando mengatakan kegiatan transaksi resiplokal antara satker yang tidak terekam dan ditagging sebagai transaksi resiprokal yang dibayarkan pada Satker BPKH Wilayah XXII, dalam supervisi kegiatan pemetaan batas kawasan hutan area kerja Izin Pinjam Kawasan Hutan Bendungan Pelosika telah di kembalikan seluruhnya.
“Sesuai keputusan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 341/MENLHK/SETJEN/PLA.0/2020 tanggal 24 Agustus 2020 dengan sewa kelola telah di kembalikan seluruhnya ke kas Negara,” katanya Rabu, 14 Juni 2023.
Pengembalian kelebihan angaran pembayaraan itu lanjut dia, melalui Satuan Kerja (Satker) pemberi. Sehingga proyek sewa kelola itu tidak ada lagi kerugian Negara.
“Dalam hal ini tidak ada lagi kerugian Negara atas pelaksanaan sewa kelola tersebut,” tutupnya.
TIM