PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta pertanggungjawaban terhadap Danrem 143/HO atas adanya aktivitas yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan melakukan penutupan jetty di daerah Marombo Kabupaten Konawe Utara (Konut) beberapa waktu lalu.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, karena dengan adanya aksi penutupan jetty tersebut SBSI menilai ratusan pekerja terancam kehilangan pekerjaannya.
Ketua SBSI Sultra Alvian Pradana Liambo, SH., MH mengatakan, terkait adanya penutupan jetty yang dilakukan oleh oknum TNI di Marombo Kabupaten Konawe Utara berpotensi menimbulkan pengangguran karena terhentinya aktivitas pekerjaan yang rutin dilakukan oleh para pekerja pada kawasan tersebut.
“Tentu aksi tersebut sangat mengkhawatirkan bagi pekerja, yang jelasnya kami tidak menginginkan para pekerja menjadi pengangguran dikarenakan aksi yang dilakukan oleh orang yang mengatasnamakan TNI,” kata Alvian saat ditemui di salah satu tempat di Kendari Minggu, 21 Mei 2023.
Pria yang akrab disapa Cikal ini juga meminta pertanggung jawaban oleh pihak terkait yakni Danrem 143/HO yang juga sempat diberitakan oleh beberapa media telah memerintahkan penutupan jetty di Morombo Konut.
“Sekarang siapa yang akan bertanggungjawab apabila hal yang kami cemaskan (pemutusan hubungan kerja) benar-benar terjadi akibat adanya penutupan jetty di areal pertambangan tersebut,” tanya Cikal.
Menurutnya ketika pemutusan hubungan kerja terjadi diluar dari kontrak yang sudah berlaku hal tersebut akan merugikan buruh/pekerja. Disisi lain, hak hak para pekerja harus diberikan. Hal tersebut mendasari dirinya untuk meminta pertanggungjawaban dari orang-orang yang katanya oknum TNI yang telah menutup aktivitas di Jetty tersebut.
“Kita pahami bersama bahwa TNI memiliki kewenangan untuk pengamanan wilayah teritorial dan juga menjaga kesatuan NKRI tidak untuk memicu persoalan persoalan sosial dalam hal ini menghilangkan lapangan pekerjaan,” tegasnya.
“Kita juga mempertanyakan kewenangan dari oknum TNI tersebut atau lembaga TNI itu sendiri karena setau saya bahwa persoalan pertambangan harusnya di tindaki oleh inspektur pertambangan bukan oleh TNI,” pungkasnya.
Kendati demikian, pihak Korem 143/HO telah mengkonfirmasi pihaknya tidak melakukan penutupan dialokasi tersebut namun sampai saat ini pihak SBSI belum menerima informasi dari pihak buruh atau pekerja di lapangan apakah aktivitas pekerjaan sudah kembali normal atau belum.(**)