Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Daerah · 9 Agu 2024 11:18 WITA ·

409 Warga Binaan Rutan Kendari Diusul Dapat Remisi HUT RI ke-79


 Herianto, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Kendari. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Herianto, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Kendari. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sebanyak 409 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Kendari diusulkan untuk menerima pengurangan masa tahanan (remisi) Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024.

Kepala Rutan Kendari, Herianto, mengatakan usulan pengurangan masa hukuman itu diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi narapidana (napi) yang sudah memenuhi persyaratan.

Dimana, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, yaitu bagi warga binaan yang sudah menjalani tahanan minimal enam bulan penjara, berkelakuan baik selama masa tahanan, dan mengikuti program pembinaan

“Jadi untuk tahun ini kita usulkan remisi sebanyak 409 orang, tapi kita hanya sebatas mengusulkan nanti atasan yang menyetujui”, kata Herianto saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat, 9 Agustus 2024.

Mantan Kepala Rutan Unaaha itu merincikan masing-masing jumlah warga binaan dan besaran remisi yang diusulkan. Untuk remisi satu bulan berjumlah 82 orang, remisi dua bulan 134 orang, remisi tiga bulan 126 orang, remisi empat bulan 54 orang dan remisi lima bulan sebanyak 13 orang.

“Ada juga remisi 6 bulan tapi untuk kita di sini (Rutan Kendari) kosong, tidak ada. Dan rencana yang akan bebas 3 orang, karena setelah dikurangi remisi, masa tahanannya sudah habis”, beber Herianto.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapolda Sultra Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN Usai Bongkar Kasus Mafia Tanah

25 November 2024 - 13:58 WITA

La Ode Tariala Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Sultra

25 November 2024 - 13:34 WITA

286 WBP Rutan Raha Siap Salurkan Hak Suara di Pilkada 2024

25 November 2024 - 13:16 WITA

Muswil ke-II FIM PII Sultra Sukses Digelar, Para Insinyur Muda Diharap Jadi Pelopor Pembangunan

24 November 2024 - 20:32 WITA

Dituding Terima Upeti dari Perusahaan Tambang, Begini Penjelasan KUPP Lapuko

23 November 2024 - 20:23 WITA

PT Arsa Mega Pratama Nekat Beroperasi Meski Belum Punya Izin Lingkungan

22 November 2024 - 19:16 WITA

Trending di Daerah