PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sebanyak 12 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari mendapatkan remisi khusus Natal 2024.
Pemberian remisi bertepatan dengan perayaan Natal 2024 yang jatuh pada Rabu, 25 Desember 2024.
“Jumlah narapidana Nasrani yang mendapat remisi khusus Natal 2024 ada 12 orang yang sudah memenuhi syarat administratif dan substantif,” kata Kepala Lapas Kendari, Mulawarman.
Dari masing-masing 12 narapidana itu, 11 orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan 1 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
“Napi yang beragama nasrani berjumlah 14 orang, namun yang kami usulkan 12 orang, karena yang 2 orang itu sedang menjalani pidana uang denda, jadi tidak bisa diusulkan karena tidak sesuai dengan syarat administrasinya. Kemudian yang 1 orangnya belum mencukupi masa pidananya, karena belum cukup 6 bulan. Karena yang berhak mendapatkan remisi itu sudah menjalani 6 bulan masa pidana”, terang Mulawarman.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pemberian remisi ini dilakukan sebagai bagian dari penghargaan terhadap hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap positif selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi ini merupakan wujud penghormatan negara terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik”, ungkapnya.
Ia pun berharap kepada warga binaan yang mendapat remisi dapat menunjukkan pribadi yang lebih baik dan mematuhi segala aturan saat mengikuti semua pembinaan baik kepribadian maupun pembinaan kemandirian.
Untuk diketahui, jumlah warga binaan keseluruhan di Lapas Kendari saat ini berjumlah 827 orang.(hsn)