PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Warga Lengora di Kecamatan Kabaena Tengah keluhkan soal knalpot bogar hingga hewan ternak liar di Kecamatan Kabaena Tengah pada giat Jumat Curhat bersama Kapolsek Kabaena Timur yang berlangsung di Kantor Desa Lengora, Jumat, 12 Mei 2023.
Kapolsek Kabaena Timur, Iptu Bastian Hamsa menjelaskan bahwa gelaran Jumat Curhat sebagai bentuk upaya untuk mempererat silaturahmi sebagai wujud implementasi Polri hadir ditengah masyarakat.
“Jumat ini saya mengunjungi warga dan Pemerintah Desa (Pemdes) Lengora Kabaena Tengah dan yang menjadi curhatan masyarakat masih terkait dengan knalpot bogar dan keresahan warga soal hewan yang sering kali memakan tanaman petani dan kotorannya juga mengganggu kenyamanan warga”, kata Iptu Bastian Hamsa.
Keluhan masyarakat tersebut, lanjut Bastian, telah diterima bersama Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan untuk selanjutnya akan dilakukan penyelesaian masalah tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di Desa Lengora dan sekitarnya agar bersabar dan bekerja sama dengan kami dan pemerintah setempat dalam menyelesaikan masalah ini, kami juga akan memberikan solusi yang terbaik untuk kepentingan bersama”, ucap Kapolsek Kabaena Timur
Lanjut dia, Iptu Bastian Hamsa mengatakan terkait dengan knalpot bogar dan hewan ternak Liar, pihaknya berharap ada kesadaran dari setiap pengendara dan himbauan untuk para peternak untuk menertibkan ternaknya.
“Kami berharap ada kesadaran dari setiap pengendara bahwa knalpot bogar itu selain melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan juga bahwa knalpot bogar itu sangat menggangu kenyamanan orang lain dan kami Polsek kabaena timur akan terus melakukan penertiban”, ucapnya.
Kemudian, masalah keresahan hewan ternak, bahwa Kabupaten Bombana telah ada payung hukum yaitu perda bombana nomor 4 tahun 2017 tentang penertiban ternak. Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkomunikasi dengan pemerintah kecamatan Kabaena Tengah dan Pemerintah Desa Lengora terkait penertiban ternak karena ini menjadi keresahan warga.
“Dalam perda ini memerintahkan Kades dan Lurah untuk membentuk satgas penertiban ternak. TNI dan Polri dapat diperbantukan dalam satgas penertiban ternak jika diminta atau dibutuhkan oleh satgas (ini sudah tertuang dalam perdana ini)”, terangnya.(**)