Menu

Mode Gelap
Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan!

Hukrim · 2 Sep 2024 18:03 WITA ·

Usai Ditetapkan Tersangka, Kadis PU Butur, PPK, dan Petinggi PT SB Langsung Ditahan


 Tersangka digiring ke mobil tahanan. Foto: Penafaktual.com
Perbesar

Tersangka digiring ke mobil tahanan. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari ini Senin 2 September 2024 telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka yaitu MB Kadis PUPR Kabupaten Buton Utara (Butur) selaku KPA, S selaku PPK, N selaku Direktur PT SB, U selaku Wakil Direktur PT SB dan SK selaku Kepala Pemasaran PT Asuransi Vidae Kendari.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, mengatakan kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah terjadi perbuatan melawan hukum/menyalahgunakan wewenang dalam Proyek Pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah Kabupaten Buton Utara tahun 2022 dan 2023 dengan sumber dana berasal dari APBD (Pinjaman dana PEN) tahun anggaran 2022 dan 2023 sehingga proyek tersebut tidak selesai dan menimbulkan kerugian negara kurang lebih 4,5 miliar rupiah.

Peran kelima tersangka adalah tersangka MB merupakan PA dalam pekerjaan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah, tersangka S selaku PPKnya, tersangka N dan U selaku penyedia jasa konstruksi tidak menyelesaikan pekerjaan sampai berakhirnya kontrak namun tetap mengambil uang muka dari kedua pekerjaan tersebut, tersangka SK selaku pihak asuransi yang tidak membayar jaminan pelaksanaan pekerjaan padahal sudah diminta sehingga menimbulkan kerugian negara.

Tersangka MB, tersangka S, tersangka U dan tersangka SK sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIA Kendari.

“Untuk tersangka N sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan”, kata Dody.

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 4,789 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

6 Bulan Kasus Hilangnya Seorang Nenek, Keluarga Korban Keluhkan Kinerja Polsek Pure

18 Februari 2025 - 11:17 WITA

Dugaan Kejahatan PT TMBP di Kolaka, IUP Batuan Diduga Jual Nikel

17 Februari 2025 - 16:39 WITA

Kasus PD Aneka Usaha Kolaka Dilimpahkan ke Kejati Sultra

14 Februari 2025 - 16:54 WITA

Demo di Kemenaker, KPIP Desak Binwasnaker dan K3 Beri Sanksi Tegas PT Hillcon

12 Februari 2025 - 21:35 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Pemprov Sultra Naik Tahap Penyidikan

12 Februari 2025 - 14:24 WITA

Ampuh Sultra Warning Dirjen Minerba: Jangan Main Mata Soal IUP Siluman PT Hikari Jeindo

10 Februari 2025 - 22:07 WITA

Trending di Hukrim