KENDARI – Truk enam roda yang memuat ore nikel dari PT ST Nickel Resource yang beraktivitas di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe dan membawa muatannya ke jetty PT Tiara Abadi Sentosa yang terletak di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari leluasa menggunakan empat ruas jalan dini hari, Sabtu 31 Januari 2026.
Keempat ruas jalan itu di antaranya jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Konawe, Kota Kendari, jalan provinsi Sultra, dan jalan yang berstatus jalan nasional yang penerbitan izinnya menjadi kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra.
Berdasarkan pengakuan salah seorang sopir yang memuat ore nickel PT ST Nickel Resource, mulai tadi malam pihaknya melakukan pemuatan, dan dua ret per truk untuk malam ini.
“Sekitar 100 Truk lebih, dua ret pulang balik, kita jalan dari konawe, terus masuk batas kota lewat puuwatu, ambil kanan ke abeli dalam, lalu lewat THR, PLN Wua-wua, kampus UMK, ambil kiri ke by pass, lalu ke pasar baru, tembus ke pasar anduonohu hingga sampai ke jetty PT TAS,” katanya.
“Tidak ada yang arahkan, hanya saya ikuti yang didepanku, ada juga sebagian yang lewati rute lain, yang penting cepat sampai, karena kita dikejar waktu,” tambahnya.
Ia juga mengakui bahwa di PT ST Nickel Resource muatan ore nickelnya tak ditimbang.
“Ada timbangan di PT ST Nickel Resource, tapi kita tidak gunakan, nanti di Jetty PT TAS, tadi timbangan muatanku sekitar 13 Ton lebih,” ungkapnya.
“Kita dibekali surat jalan,” ujarnya sembari memperlihatkan surat jalan.
Kadis Perhubungan Sultra, Muh Rajulan saat dimintai tanggapannya pada 24 Desember 2025 mengatakan bahwa PT ST Nickel Resources izin dispensasi jalan telah berakhir dan sementara melakukan pengurusan.
“Izinnya telah berakhir, PT ST Nickel resources sementara mengurus, perusahaan sendiri yang mengurus, bukan IUJP,” katanya.
Terbaru saat dimintai tanggapanyya terkait update izin penggunaan dispensasi jalan, Rajulan yang dihubungi via pesan dan panggilan whats app, serta sms dan panggilan telepon hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Hal serupa juga terjadi saat Plt Kadishub Konawe, Febri Malaka, Kadishub Kota Kendari, Paminuddin, dan Kepala BPJN Sultra, Haryono. Keempatnya kompak belum menanggapi pertanyaan media ini.
Untuk diketahui aktivitas hauling PT ST Nickel Resources di malam hari telah berlangsung beberapa tahun belakangan, kerap mendapatkan sorotan bahkan pemalangan oleh masyarakat. DPRD Sultra juga sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas. Dan Dishub Sultra bersama tim terpadu telah beberapa kali memberikan teguran.
Pasalnya aktivitas hauling pernah menimbulkan korban kecelakaan lalulintas yang diduga melibatkan mobil dump truck PT ST Nikel dan pengendara motor pada Jumat 15 Agustus 2025 malam di Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe.
Selain itu perusahaan tambang berdasarkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 dan peraturan turunan ESDM, perusahaan kontraktor yang menyediakan layanan pengangkutan (termasuk coal getting dan hauling) di wilayah pertambangan harus memiliki IUJP atau menggunakan IUJP pihak ketiga dalam aktivitasnya. (red)








