Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 7 Sep 2023 09:52 WITA ·

Tindak Penambang Emas Ilegal di Bombana, Polda Sultra Amankan Pemilik Alat


 Lokasi penambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Foto: Istimewa Perbesar

Lokasi penambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Subdit Tipidter mengamankan aktivitas penambangan emas ilegal yang berlokasi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan Penindakan aktivitas penambangan emas secara ilegal itu dilakukan, setelah aparat mendapat laporan dari masyarakat setempat.

“Lokasinya cukup jauh ke dalam ke tempat penambangan emas tersebut. Namun kami berhasil mencapai ke lokasi dan menemukan benar ada aktivitas penambangan ilegal,” ujar Ronald kepada media ini, Kamis, 7 September 2023.

Dalam kasus tersebut, lanjut Ronald, pihaknya mengamankan satu orang yang diketahui sebagai pemilik alat dan pengusaha penambangan emas ilegal.

“Yang kita amankan inisial BG, dia ini pemilik alat sekaligus pegusahanya. Selain itu juga ada 10 orang pekerja kita periksa sebagai saksi,” ungkapnya.

Ronald menyebut, selain pelaku tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra juga menyita sejumlah mesin dan alat yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal.

“Yang kita sita diantaranya 5 unit mesin Deasel dan 4 mesin Crusher,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawakan perbuatannya, BG dijerat pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar,” terangnya.**

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pengantar Galon di Kendari Ditebas Parang, Polisi Buru Pelaku

8 Juni 2025 - 11:42 WITA

PT Marketindo Selaras Laporkan Tiga Warga Lamoen atas Dugaan Penganiayaan Karyawan

8 Juni 2025 - 11:16 WITA

Tragis, Pemuda di Kolaka Utara Akhiri Hidup di Toilet Kantor Polisi

8 Juni 2025 - 11:00 WITA

Konflik Lahan Sawit Memanas: Petani di Konawe Selatan Diduga Dibacok Karyawan

7 Juni 2025 - 19:44 WITA

Dugaan Penipuan Haji Plus di Muna: Pensiunan PNS Kehilangan Rp160 Juta

7 Juni 2025 - 12:38 WITA

Ketegangan di Desa Bungkolo, Oknum Kades Dilaporkan Atas Dugaan Pemukulan

6 Juni 2025 - 05:38 WITA

Trending di Hukrim