Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 25 Okt 2024 13:31 WITA ·

Tim ASR-Hugua Laporkan Mantan Gubernur Sultra Soal Dugaan Ujaran Kebencian


 Tim pemenangan ASR-Hugua melaporkan mantan Gubernur Sultra ke Bawaslu dan Gakkumdu Sulawesi Tenggara. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Tim pemenangan ASR-Hugua melaporkan mantan Gubernur Sultra ke Bawaslu dan Gakkumdu Sulawesi Tenggara. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka dan Hugua, melalui Andi Ashar dan Doktor Sofyan, resmi melaporkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Gakkumdu Sulawesi Tenggara.

Nur Alam diduga melanggar salah satu aturan kampanye dengan melakukan ujaran kebencian dan SARA, serta menyebarkan isu-isu yang dinilai dapat merusak tatanan demokrasi di Pilkada Sulawesi Tenggara 2024.

Laporan tersebut bermula dari orasi politik yang dilakukan oleh Nur Alam pada tanggal 23 Oktober 2024 pukul 14.45 WITA di Villa Puncak Desa Kahianga, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi.

Dalam orasi tersebut, Nur Alam diduga menyindir Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI Purn Andi Sumangerukka, calon nomor urut 2 di Pilgub Sultra.

Pernyataan tersebut dianggap sebagai ujaran kebencian dan mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Lebih lanjut, terdapat kejanggalan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Berdasarkan zonasi Kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), seharusnya tim kampanye calon pasangan nomor urut 4, Tina Nur Alam, menggelar kampanye di Kabupaten Konawe Selatan pada hari yang sama.

Namun, di luar jadwal yang ditetapkan, tim kampanye Tina Nur Alam juga menggelar kampanye di Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi yang dihadiri juga oleh Ketua DPC Partai Golkar, Haji Arhawi di tempat berlangsungnya orasi Nur Alam.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh KPU terkait pelaksanaan kampanye.

Menurut Andi Ashar, orasi tersebut berpotensi merusak reputasi Andi Sumangerukka dan menimbulkan sentimen negatif di tengah masyarakat.

“Pernyataan Nur Alam tidak hanya menyinggung pribadi Pak Andi Sumangerukka, tapi juga membawa unsur yang dapat memecah belah komunitas besar seperti KKSS. Ini sudah di luar batas kampanye sehat, bahkan masuk dalam kategori kebencian dan SARA,” ujar Andi Ashar.

Dugaan Pelanggaran Berdasarkan UU Pemilu
Tindakan yang dimaksudkan kepada Nur Alam dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 , yang terakhir kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Berdasarkan Pasal 69, dalam kampanye dilarang menghina individu atau golongan tertentu, termasuk gubernur, wakil gubernur, dan partai calon politik.

Pelanggaran terhadap aturan ini juga diatur dalam Pasal 187, yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi siapa pun yang melanggar aturan kampanye.

Dr Sofyan menegaskan bahwa laporan ini tidak hanya berfokus pada ujaran kebencian, tetapi juga dugaan kampanye hitam atau black campaign.

Kata Sofyan, kampanye adalah ruang untuk menyampaikan visi, misi, dan program, bukan untuk menyerang lawan politik secara personal atau institusional.

“Apa yang dilakukan Nur Alam sudah termasuk ke dalam kategori kampanye hitam yang melanggar aturan hukum,” jelasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Tim ASR-Hugua juga menekankan pentingnya menjaga etika dalam berkampanye.

Mereka mengingatkan bahwa dalam agama Islam mengajarkan pentingnya menjaga lisan, seperti yang diungkapkan dalam Surah Qaf ayat 18:

“Maa yalfizhu min qawlin illa ladaihi raqibun’atid,” yang artinya: “Tidaklah seseorang mengucapkan suatu kata melainkan di sisinya ada malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat).”

Selain itu, Surat Al-Hujurat ayat 11-12 juga memberikan peringatan agar tidak mencemooh atau mengejek orang lain, baik secara pribadi maupun kelompok.

“Apa yang disampaikan dalam kampanye politik haruslah etis dan membangun, bukan merusak atau merugikan pihak lain,” tambah Sofyan.

Tim ASR-Hugua berharap agar Bawaslu segera memproses laporan ini dan memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan adil dan transparan.

“Kami percaya bahwa setiap tindakan yang melanggar aturan kampanye harus mendapatkan sanksi yang tegas untuk juga menjaga kualitas demokrasi di Sulawesi Tenggara,” ujar Andi Ashar.

Pihak Bawaslu Sulawesi Tenggara saat ini sedang melakukan investigasi awal atas laporan tersebut.

Mereka diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan aturan kampanye dan memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 796 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Dibeking Oknum APH, Mahasiswa Soroti Peredaran Minyak Tanah Ilegal di Buton Utara

15 Juli 2025 - 13:56 WITA

Polres Muna Bekuk Pengedar Narkoba, Pelaku Beberkan Sumber dari Bos Pinang di Rutan Raha

15 Juli 2025 - 10:59 WITA

Tegas! Ampuh Sultra Minta KPPBC Kendari Cabut Izin Kawasan Berikat Morosi

14 Juli 2025 - 21:43 WITA

PNS dari Muna Barat Ditemukan Meninggal di Kapal Malam

12 Juli 2025 - 19:41 WITA

Ketua BEM FKIP UHO dan KPPA Sultra Dipolisikan Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

10 Juli 2025 - 20:01 WITA

Pemuda Mabuk di Kendari Tabrak Warung dan Pemotor, 1 Orang Tewas di Tempat

10 Juli 2025 - 18:44 WITA

Trending di Hukrim