Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 3 Okt 2025 16:53 WITA ·

Tiga Tersangka dalam Kasus Perusakan Lahan Transmigrasi: Iming-Iming Lahan Jadi Moti


 Tiga Tersangka dalam Kasus Perusakan Lahan Transmigrasi: Iming-Iming Lahan Jadi Moti Perbesar

KONAWE – Sejumlah pelaku perusakan dan penganiayaan yang terjadi di lahan persawahan masyarakat Transmigrasi Desa Tawamelewe,  Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi ditetapkan jadi tersangka.

Dalam kasus ini, pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka berjumlah tiga orang. Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat kepada awak media.

“Ketiga yang jadi tersangka yakni berinisial G (42), A (20) dan  E (34) tahun.  Ketiga tersangka ini terlibat dalam perkara berbeda, namun semua berkaitan dengan kasus sengketa kepemilikan dan pendudukan lahan,” kata Taufik, Jumat, 3 Oktober 2025.

Taufik menerangkan, salah satu tersangka berinisial G diketahui menjalani hukuman kurungan dalam kasus penganiayaan, dan masih menunggu sidang atas perkara lain berupa perusakan.

“Kemudian, tersangka A masih dalam proses penanganan di Polda Sulawesi Tenggara. Sementara seorang lagi berinisial tersangka E belum dilakukan penahanan,” terangnya.

Ada fakta baru yang terungkap dari tersangka. Satu tersangka yakni berinisial A mengaku rupanya dia ikut dalam aksi pendukan dan perusakan lahan petani transmigrasi di Desa Tawamelewe karena diajak dan diming-imingi imbalan.

A mengaku hanya ikut dalam aksi pendudukan di lahan masyarakat Transmigrasi di Desa Tawamelewe karena dijanjikan satu hektare tanah oleh pihak lain yang kini menjadi tersangka.

Selain itu, A juga mengaku tidak memiliki hak atas lahan di Desa Tawamelewe. Ia hanya tergiur iming-iming dari tersangka lain yang menjanjikan lahan tanpa dasar kepemilikan yang sah.

“Saya ikut karena dijanjikan satu hektare. Saya bahkan sudah menanam waktu itu. Tanaman saya itu yang disemprot sampai mati,” ujar A saat ditemui di rumah tahanan Mapolda Sultra, pada Selasa, 2 Oktober 2025.

Pengakuan motif tersangka A rupanya juga sudah diungkap oleh penyidik Polres Konawe dalam aksi konflik yang terjadi di lahan pertanian milik warga transmigrasi Desa Tawamelewe.

Hal itu diperkuat dengan pengakuan beberapa orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Konawe. Sejumlah sakti mengaku mereka dijanjikan lahan oleh pihak yang tidak memiliki legalitas.

“Ya benar, ada beberapa saksi dan tersangka memberikan keterangan demikian. Saat ini kami sedang menangani beberapa perkara berbeda dalam konflik Tawamelewe ini. Sudah ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, dan 2 orang di antaranya telah dilakukan penahanan,” ungkap Taufik.

Taufik menyebut, dalam kasus pendudukan dan perusakan diatas lahan pertanian di Desa Tawamelewe berpotensi akan ada tambahan tersangka lain.

“Perkara ini akan kami kembangkan sampai tuntas. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang kami dapatkan,” bebernya.

Dia mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan mau diming-imingi imbalan terkait polemic lahan pertanian yang terjadi di Desa Tawamelewe.

“Mari sama-sama kita jaga keamanan daerah kita Bumi Konawe agar damai dan kondusif. Jangan melakukan Tindakan melanggar hukum atau main hakim sendiri,” tutup Taufik.(red)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim