Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 29 Jan 2024 23:02 WITA ·

Terungkap, PT GGM Diduga Jual Nikel Pakai Dokumen PT KKP


 PJO KSO MTT menjadi saksi pada sidang kasus Tipikor PT Antam di PN Tipikor Kota Kendari. Foto: Istimewa  Perbesar

PJO KSO MTT menjadi saksi pada sidang kasus Tipikor PT Antam di PN Tipikor Kota Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – PT Geo Gea Mineralindo (GGM) diduga ikut menambang dan melakukan penjualan ore nikel menggunakan dokumen terbang PT Kabaena Kromit Pratama (KKP). Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi perkara korupsi tambang nikel di WIUP PT Antam, Kamis, 25 Januari 2024 lalu.

Keterlibatan PT GGM di kasus korupsi nikel ini, diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anita Theresia yang hendak mengkonfirmasi ke PJO KSO MTT sebagai saksi di sidang yang digelar di PN Tipikor Kota Kendari.

Lewat barang bukti handphone milik Kuasa Direktur PT KKP Doni Apstral yang telah disita sebelumnya, Anita menyebut ada data pemilik kargo yang memakai dokumen PT KKP, salah satunya nama Noi alias Korchnoi Pasaribu selaku petinggi di PT GGM.

Saksi kemudian menerangkan, bahwa yang disebut JPU termasuk dari 39 perusahaan yang bekerja sama dengan PT Lawu Agung Mining (LAM)

“Iya (termasuk 39 perusahaan kontraktor). Nama itu di 39 perusahaan,” tutur saksi.

Sementara itu, nama PT GGM kembali muncul, saat Baron Harahap, Kuasa Hukum terdakwa Manager PT Antam Hendra Wijayanto mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai pelaporan aktivitas penambangan di WIUP PT Antam.

PT GGM disebut melakukan aktivitas penambangan di WIUP PT Antam yang berlokasi di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), sejak Februari 2022 silam.

“Berdasarkan laporan pencatatan klien kami, ada PT Lawu Agung Mining, Sultra Bangun Persada, Matarombeo Energi Sejahtera, Salam Berkah Mineral, Ayam Jantan Selatan dan PT Geo Gea Mineralindo,” ucap Baron Harahap.

PT GGM juga disebut saksi tidak membawa biji nikel yang ditambang di stokfile PT Antam, melainkan menjual langsung ke tempat lain. Padahal, mestinya ore nikel tersebut dibawa ke stokfile PT Antam.

Akibatnya, PT GGM dilaporkan ke polisi hingga kontraknya diputus bersama PT Ayam Jantan Selatan dan PT Matarombeo oleh PT Antam.

“PT GGM (diputus kontrak). Tapi saya lupa bulannya, tanggal berapa. Seingat saya, setiap ada laporan, temuan langsung diputus kontrak,” jawab saksi.

Terkait sepengetahuan saksi soal PT GGM menjual sendiri ore nikel dari WIUP PT Antam, itu berawal dari informasi ketika saksi menghubungi terdakwa PL PT LAM, Glen Ario Sudarto.

Kala itu, Glen menyampaikan kepada saksi, bahwa Gleen yang akan menyampaikan secara langsung dengan pihak PT GGM.

“Glen sampaikan ke saya, nanti dia yang komunikasi langsung dengan GGM,” kata saksi.

Dikonfirmasi terpisah, Korchnoi Pasaribu yang dihubungi awak media ini lewat pesan WhatsApp, tidak merespon sama sekali, hingga berita ini ditayangkan.(ceng)

Artikel ini telah dibaca 210 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Sebar Narasi Kebencian dan Provokasi, Kuasa Hukum ASR Laporkan Tiga Akun Medsos

29 November 2024 - 20:13 WITA

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Trending di Hukrim