Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 21 Mei 2023 13:47 WITA ·

Terseret Kasus Penggelapan, Ketua DPD Gerindra Sultra Terancam 5 Tahun Penjara


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kepolisian resort kota (Polresta) Kendari menetapkan Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) AAA sebagai tersangka dugaan penggelapan uang di PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) pada Jumat, 19 Mei 2023 kemarin.

Dugaan penggelapan itu diduga dilakukan oleh oleh AAA sewaktu menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT KKP dengan total kurang lebih sekitar 34 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Ketua partai Gerindra Sultra itu.

Terkait kasus tersebut, pria yang akrab disapa tripel A itu dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Pasal 374 KUHP, maskimal ancaman hukuman 5 tahun, dan kalau berdasarkan di KUHAP ancaman 5 tahun itu dapat ditahan,” kata Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman melalui Kasatreskrim AKP Fitrayadi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Polresta Kendari juga langsung menerbitkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka yang di jadwalkan Jumat, 19 Mei 2023, tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota sehingga pemeriksaan kembali dijadwalkan hari senin atau hari selasa yang pekan depan.

“Jika kembali mangkir, maka kita akan melakukan sesuai dengan teknis dalam penyelidikan, yaitu membawa tersangka atau jemput paksa untuk dihadirkan di kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tegasnya.

“Itu kan kalau di KUHAP setelah panggilan pertama tidak hadir, dilayangkan panggilan kedua, dan kalau panggilan kedua tidak hadir juga itu dapat diterbitkan surat perintah membawa, dibawa ke kantor (Polresta Kendari),” sambungnya.

Saat ditanyakan apakah tersangka langsung akan ditahan, mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu mengungkapkan bahwa terkait dengan penahanan merupakan kewenangan penyidik.

“Kalau masalah penangkapan dan penahanan itu subyektif penyidik, itu sudah teknis-teknis penyidikan,” tutupnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan di Molawe, Mobil Innova Hantam Dua Motor

15 Maret 2026 - 15:52 WITA

Tabrakan Dua Motor di Konawe Utara, Satu Orang Meninggal Dunia

15 Maret 2026 - 15:41 WITA

KSBSI Desak Gubernur Sultra Bertindak, Kadispar Harus Copot!

15 Maret 2026 - 12:29 WITA

Jangkar Sultra Kecam Dugaan Kriminalisasi Jurnalis, Desak Gubernur Copot Kadis Pariwisata

15 Maret 2026 - 12:16 WITA

Ketua Umum JMSI Minta Polri Usut Dalang Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM

15 Maret 2026 - 11:50 WITA

Bejat! Pria Asal Baubau Diduga Cabuli Anak SD di Tongkuno Muna

15 Maret 2026 - 11:30 WITA

Trending di Hukrim