Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 23 Sep 2024 11:33 WITA ·

Terseret Kasus Korupsi PT Antam, Status Jaksa Mantan Kajati Sultra Raimel Jesaja Belum Dipulihkan


 Raimel Jesaja, S.H.,M.H mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Raimel Jesaja, S.H.,M.H mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kasus korupsi di sektor tambang PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang menyeret sejumlah nama besar terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Terbaru, penyidik Kejati Sultra menetapkan dua tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus tersebut. Kedua tersangka tersebut adalah pemilik PT Lawu Agung Mining, WAS, dan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, GL.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah pergantian Kepala Kejati Sultra, dari Raimel Jesaja kepada Patris Yusrian Jaya, pada Januari 2023.

Di awal masa jabatannya, Patris langsung mengusut dugaan korupsi di Blok Mandiodo. Hasilnya, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

Selain para tersangka tersebut, sanksi juga dijatuhkan kepada pejabat Kejaksaan, termasuk mantan Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja.

Pada Juli 2023, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjatuhkan hukuman berat terhadap Raimel dengan mencopotnya dari jabatan Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) serta mencabut status jaksa yang disandangnya.

Setahun berlalu, status Raimel Jesaja masih belum dipulihkan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, Raimel saat ini bertugas sebagai Analis di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI. Ia juga menyebutkan bahwa status jaksa Raimel belum dipulihkan.

“Saat ini yang bersangkutan bertugas sebagai Analis pada Badiklat Kejaksaan RI, dan status jaksanya belum dipulihkan,” ujar Harli Siregar saat dihubungi pada Rabu (18/9/2024).

Kasus korupsi tambang Blok Mandiodo dan sanksi terhadap Raimel Jesaja menjadi cerminan tegasnya tindakan hukum terhadap pelanggaran di sektor pertambangan di Sultra.

Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan, termasuk pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pelaku lainnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 384 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Curi Besi dan Tembaga di Kawasan PT IPIP Kolaka, Dua Pemuda Diamankan Polisi

6 Maret 2026 - 13:20 WITA

Pimpinan Ponpes di Muna Barat Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri

5 Maret 2026 - 23:49 WITA

Pria di Kendari Ditangkap Polisi Usai Curi Handphone, Uangnya Dipakai Beli Sabu

5 Maret 2026 - 16:47 WITA

Oknum Perwira Polisi di Kolaka Utara Aniaya Istri Usai Tepergok Selingkuh dalam Mobil

5 Maret 2026 - 15:25 WITA

RDP di DPRD Kota Kendari: Terungkap Sejumlah Pelanggaran Hauling ST Nikel

4 Maret 2026 - 19:46 WITA

Dugaan Penyalahgunaan Dana Jamaah Travel Tajak Ramadhan Group Terungkap

4 Maret 2026 - 19:00 WITA

Trending di Hukrim