PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara(Sultra), Mastri Susilo menanggapi terkait konflik antara PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) dan PT Citra Silika Malawa (CSM) mengenai sengketa lahan.
Mastri berharap, kepada aparat hukum(APH) agar bersikap netral dalam menangani konflik antara dua perusahaan tersebut.
“Jadi mohon dari aparat Kepolisian untuk bertindak secara profesional, dan netral dalam mengamankan aset yang ada didalam masyarakat khususnya di pertambangan, jangan ada indikasi keperpihakan dan sebagainya apalagi ada keputusan dari makamah agung,” ujar Mastri saat ditemui di ruangannya, Kamis, 1 Desember 2022.
Sebelumnya lahan pertambangan PT GAN yang berada di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) sudah mendapat putusan eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusan Makamah Agung(MA), namun lahan tersebut masih dikuasai dan masih dioperasikan oleh PT CSM.
Untuk itu, Masri menyebut, bahwa keputusan yang inkrah dari MA bisa jadi acuan dari pihak kepolisian untuk mengamankan dan menjalankan secara profesional tanpa ada keperpihakan
“Secara faktual, sebaiknya pihak kepolisian yang diamanatkan oleh Kapolri untuk menjalankan tugas secara profesional dan persisi, yah saya kira kalau itu sudah ada putusan pengadilan dan sudah inkrah sebaiknya itu yang menjadi acuan bersama,” jelasnya
Dia menambahkan, terkait dugaan ada keperpihakan pihak kepolisian Kolaka Utara terhadap PT CSM dalam konflik bersama PT GAN, pihak kepolisian harus bisa mengayomi.
“Kalau dugaan-dugaan seperti itu saya kira kita tidak mau berspekulasi, tetapi catatan kami secara faktual sebaiknya pihak kepolisian harus bersikap netral dalam menyikapinya,” tutupnya.
Editor: Husain