PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Pemerintah Daerah terkait polemik hasil pemilihan Kepala Desa Parigi dan Wawesa di ruang rapat DPRD Muna, Senin, 29 Mei 2023.
RDP tersebut terkait polemik pemilihan kepala desa (pilkades) Wawesa dan Parigi yang hingga kini belum ada titik terang. Padahal, mendagri telah mengeluarkan surat perintah yang dialamatkan ke Pemda Muna untuk segera melantik kades parigi dan wawesa.
Dalam RDP turut dihadiri, asisten I Bachtiar Baratu, Kadis PMD Fajarudin Munanto, Kabag Hukum Kaldav Akyida Sihidi, dua kades terpilih wewesa dan parigi serta sejumlah masyarakat dari desa wawesa.
Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Iskandar, memberi waktu selama satu bulan lamanya kepada Pemda Muna untuk menyelesaikan persoalan desa Wawesa dan desa Parigi.
“Jika satu bulan masalah tidak selesai maka kami akan menggunakan kewenangan kami yang diatur dalam Undang-undang untuk membentuk Pansus,” ucapnya.
Sementara itu, Kadis PMD Muna, Fajarudin Munanto, berjanji akan menuntaskan persoalan desa wawesa dan parigi.
“Kita menunggu hasil pertemuan bupati Muna sama Ombudsman setelah pertemuan baru kita lihat kalau sudah lengkap baru kita ketemu bupati untuk memberikan telaah. Satu bulan insya Allah selesai. Semua keputusan ada di pimpinan,” jelas Fajarudin.(**)