Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Des 2025 12:33 WITA ·

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan


 Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan bersama Warga Tunggala Dalam (Baito) yang tanahnya di serobot oleh seorang wanita. Foto: Istimewa
Perbesar

Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan bersama Warga Tunggala Dalam (Baito) yang tanahnya di serobot oleh seorang wanita. Foto: Istimewa

KENDARI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) siap memberikan bantuan hukum bagi warga Tunggala Dalam (Baito) yang tanahnya di serobot oleh seorang wanita inisial JU. Penyerobotan itu terjadi di Lorong Tunggala Dalam (Baito), Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

Pasalnya, aksi penyerobotan itu terus berlangsung, usai 8 warga dilaporkan ke Polda, kini mereka akan dilaporkan ke Pengadilan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua LBH HAMI Sultra Andre Darmawan usai bertemu dengan warga di Kantor LBH HAMI, pada Selasa, 23 Desember 2025. Dia mengatakan siap mengawal dan memberikan bantuan hukum kepada 8 warga Tunggala ketika di gugat ke pengadilan atas kasus dugaan penyerobotan.

Andre Darmawan juga telah menyampaikan kepada warga untuk menyiapkan dan mengumpulkan semua bukti-bukti yang ada, termasuk SKT, PBB dan bukti lainnya.

“Saya sudah arahkan warga untuk menyiapkan semua berkas dan bukti kepemilikan tanah ketika nanti dilaporkan ke Pengadilan,” kata Andre Darwan kepada media ini, usai melakukan pertemuan dengan warga di kantornya.

Sementara itu, warga Tunggal Erik Lerihardika mengaku, bahwa tanah tersebut dibeli oleh orang tuanya pada Tahun 2013 kepada bapak Suharto.

Kemudian heran tiba-tiba tanah tersebut di serobot oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan anehnya tanah tersebut telah bersertifikat.

“Tanah itu sudah jelas kami beli, ada saksi, tapi tiba-tiba sekarang sudah jadi sertifikat atas nama orang lain. Kami sangat terkejut,” ujar Erik beberapa waktu lalu.

Bahkan sempat melakukan pertemuan antara warga dan pihak penyerobot di Kantor Lurah Wuawua untuk mempertanyakan sertifikat tanah yang baru di keluarkan oleh BPN. Tetapi pihak penyerobot enggan memberikan bukti dan justru melaporkan hal ini ke Polda.

“Ini aneh sekali. Kami beberapa waktu lalu melakukan pertemuan dan mempertanyakan apa dasar tanah kita di sertifikatkan. Tetapi pihak penyerobot enggan memberikan jawaban. Dan malah laporkan kita ke Polda. Atas dasar hukum apa mereka laporkan kita?, ” ungkapnya

Merasa dirugikan, warga tersebut tak tinggal diam dan kini tengah berkonsultasi dengan penasihat hukum dan menyiapkan langkah hukum atas dugaan penyerobotan tanah tersebut.

Sementara itu warga lainnya Harjun mengatakan, bahwa penyerobotan ini merupakan untuk yang kesekian kalinya. Mereka datang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik orang tua mereka.

“Ini udah berapa kali ada yang mengaku. Sempat tahun lalu kami juga di laporkan ke Polres dengan orang yang berbeda tapi mereka kalah karena tidak bisa membuktikan atas dasar tanah mereka. Dan kali ini yang mengklaim inisial ibu JU. Tiba-tiba mengklaim tanah kami. Dia sudah punya sertifikat,” jelas dia.

Dia juga mempunyai bukti yang sangat kuat atas tanah tersebut, yang dimana dia mempunyai alas hak, bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan bukti lainnya.

“Kami punya bukti PPB, bukti alas hak dan asal muasal tanah yang bapak saya beli dari pak Gawu,” pungkasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

LBH HAMI Sultra Soroti Praktik “Jual Beli Tuntutan” di Penegakan Hukum

24 Desember 2025 - 10:57 WITA

Trending di Hukrim