Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 6 Agu 2025 10:40 WITA ·

Tak Punya Izin Kehutanan, PT Sumber Bumi Putera Harus Bayar Denda PNPB PPKH


 Tak Punya Izin Kehutanan, PT Sumber Bumi Putera Harus Bayar Denda PNPB PPKH Perbesar

KONAWE UTARA – PT Sumber Bumi Putera (SBP) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut) diwajibkan membayar denda administratif PNPB PPKH berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021.

Keputusan tersebut dikeluarkan karena PT SBP melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki perizinan di bidang kehutanan. Dalam SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar, PT SBP diwajibkan mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

PT SBP dikenakan Pasal 110 B yang mengatur tentang sanksi administratif bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran. Sanksi administratif tersebut berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia saat ini telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini diketuai oleh Menteri Pertahanan dan akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan.

Selain itu, jejak digital PT SBP menunjukkan bahwa perusahaan tersebut pernah memiliki IUP yang dicabut oleh pemerintah. Namun, berdasarkan data Dinas ESDM Sultra di tahun 2025, PT SBP mendapatkan kuota RKAB sebanyak 800.000 MT.(red)

Artikel ini telah dibaca 328 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Laskar Semut Merah Kritisi Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna di Kendari

11 Juli 2026 - 10:00 WITA

Dua Sepeda Motor Bertabrakan di Jalan Poros Lasunapa Muna, Empat Perempuan Dilarikan ke RSUD

11 Juli 2026 - 00:52 WITA

Pinjol Ilegal Ancam Ekonomi Kerakyatan, DPR Dorong Edukasi ke Masyarakat

10 Juli 2026 - 17:33 WITA

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Kawal Penyerahan Sertifikat PTSL 2026 di Watubangga

10 Juli 2026 - 16:55 WITA

Lanud Haluoleo Gelar Nobar Bola Gembira, Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat

10 Juli 2026 - 16:10 WITA

Senat UHO Tetapkan Tiga Nama Calon Rektor Periode 2026-2030, Ida Usman Raih Suara Tertinggi

10 Juli 2026 - 12:20 WITA

Trending di Daerah