JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI di Lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Kebijakan ini bertujuan memperkuat identitas, soliditas, dan jiwa korsa Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh Kepala BKN menyatakan, “Sebagai langkah untuk membangun kekompakan, soliditas, dan jiwa korsa Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK (Penuh Waktu dan Paruh Waktu) sebagai mesin utama birokrasi dalam menjalankan peran sebagai perekat NKRI dan pemersatu bangsa”.
ASN diwajibkan menggunakan batik KORPRI pada waktu-waktu berikut:
– Setiap hari Kamis
– Tanggal 17 setiap bulan
– Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI
– Upacara hari besar nasional
– upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang
– Pelantikan pegawai ASN pejabat pejabat manajerial dan fungsional; atau
– Rapat atau pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh KORPRI, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat profesionalisme, solidaritas, dan citra positif ASN dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas. Dengan menggunakan batik KORPRI, ASN dapat menunjukkan kesatuan dan kesolidaritasan sebagai bagian dari keluarga besar KORPRI.
Kepala BKN juga menekankan bahwa penggunaan batik KORPRI ini tidak hanya sebagai simbol kesatuan, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Dengan menggunakan batik KORPRI, kita dapat menunjukkan komitmen kita untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” katanya.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah, dan diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.(red)








