PENAFAKTUAL.COM – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memfasilitasi ekspor ribuan opsetan kupu-kupu ke Amerika Serikat dan Belanda.
Sebanyak 2.416 ekor opsetan kupu-kupu diekspor ke Amerika Serikat, sementara 685 ekor lainnya ke Belanda. Proses ekspor ini telah melalui serangkaian tindakan karantina berupa pemeriksaan fisik dan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan negara tujuan.
“Petugas Karantina telah memeriksa kupu-kupu dalam keadaan utuh dan telah dilengkapi dokumen persyaratan, seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN). Setelah sesuai dan dinyatakan sehat, petugas menerbitkan dokumen karantina KH2 untuk sanitasi produk hewan,” ungkap A Azhar, Kepala Karantina Sultra.
Barantin tidak hanya mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina, hama penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, tetapi juga melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka.
Azhar menambahkan bahwa Sultra menjadi salah satu daerah penyuplai opsetan kupu-kupu ke beberapa negara.
“Karantina Sultra terus mendukung pelestarian dan pemanfaatan sumber daya alam hayati secara legal dan berkelanjutan. Kami terus mendorong peningkatan ekspor dari Sultra, memastikan bahwa setiap komoditas ekspor yang keluar telah memenuhi persyaratan teknis dan legalitasnya,” pungkasnya.(red)