Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 2 Apr 2024 11:41 WITA ·

Soal Oknum Anggotanya Ketapel Tahanan Kasus Pencabulan Anak, Begini Penjelasan Kapolsek Baruga


 Soal Oknum Anggotanya Ketapel Tahanan Kasus Pencabulan Anak, Begini Penjelasan Kapolsek Baruga Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kapolsek Baruga, AKP RJ Agung Pratomo angkat bicara soal beredar kabar kasus oknum anggotanya diduga menganiaya seorang tahanan dalam sel.

Agung membenarkan soal kejadian tersebut. Tahanan itu merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang ditangkap pada akhir Maret 2024. Ia mengungkapkan, oknum anggotanya yang melakukan penganiyaan itu menggunakan sebuah ketapel.

“Iya memang benar ada kejadian ini oleh oknum anggota kami pake ketapel mengani perut tahanan ini yang berinisial ME,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, oknum anggotanya melakukan tindakan tersebut karena merasa kesal dan sakit hati. Sebab, korban anak di bawah umur yang dicabuli oleh ME, masih ada hubungan keluarga dengannya.

“Kita sudah tanya yang bersangkutan, motifnya ungkapan kekesalan karena korban yang dicabuli oleh ME ini anak dari anggota Polisi di Polda Sultra dan juga masih keluarganya. Ini yang jadi alasannya, hubungan emosional dengan si korban sebagai keluarganya,” ungkap Agung.

Terkait anggotanya dilapor ke Propam Polda Sultra, ia mengaku tidak melarang dan dianggap sebagai hak setiap warga negara untuk melapor.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada Propam Polda Sultra untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Kami sebagai Polisi tetap profesional tidak mau ada anggapan bahwa kita mau intervensi,” ucapnya.

Agung menceritakan, tahanan berinisial ME ini disebut tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang ditangkap pada akhir Maret 2024. Tersangka mencabuli korban di sebuah kamar kos-kosan saat sedang beristirahat.

“Undang-undang sudah menegaskan untuk kasus pencabulan anak di bawah umur ini menjadi penanganan skala prioritas. Sehingga kita langsung menahan tersangka. Dalam kasus ini tersangka ME dikenakan pasal pencabulan dan perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 244 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Curi Besi dan Tembaga di Kawasan PT IPIP Kolaka, Dua Pemuda Diamankan Polisi

6 Maret 2026 - 13:20 WITA

Pimpinan Ponpes di Muna Barat Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri

5 Maret 2026 - 23:49 WITA

Pria di Kendari Ditangkap Polisi Usai Curi Handphone, Uangnya Dipakai Beli Sabu

5 Maret 2026 - 16:47 WITA

Oknum Perwira Polisi di Kolaka Utara Aniaya Istri Usai Tepergok Selingkuh dalam Mobil

5 Maret 2026 - 15:25 WITA

RDP di DPRD Kota Kendari: Terungkap Sejumlah Pelanggaran Hauling ST Nikel

4 Maret 2026 - 19:46 WITA

Dugaan Penyalahgunaan Dana Jamaah Travel Tajak Ramadhan Group Terungkap

4 Maret 2026 - 19:00 WITA

Trending di Hukrim