BONE – Sidang Isbat terpadu kerjasama Pengadilan Agama Kabupaten Bone dan KUA Kecamatan Barebbo menuai sorotan. Dari hasil pantaun, ditemukan adanya dugaan pelanggaran prokes covid – 19 dalam pelaksanaan Sidang Isbat yang digelar di MI Arrahman Pajekko Desa Samaelo Kec. Barebbo Selasa (21/9/21).
Dimana seorang hakim bersama Panitera dan Stafnya tidak menggunakan masker saat kegiatan berlangsung.
Edy Suspi, AB, SH, Ketua LSM Gerak Cabang Bone menyampaikan bila seharusnya penyelenggaraan kegiatan ini mematuhi protokol kesehatan, karena saat ini masih dalam kondisi pandemi covid – 19 dan PPKM masih diterapkan.
” Apalagi dalam kegiatan yang digelar melibatkan orang banyak karena dalam lokasi kegiatan juga dilaksanakan perekaman E-KTP dan KK oleh disduk capil Bone, ” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Edy masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut apalagi pelaksana kegiatan saya rasa semua telah memahami aturan tentang penerapan Prokes di masa pandemi covid-19.
Terakait kegiatan tersebut Kepala Desa Samaelo Lantara saat dikonfirmasi lewat telpon cellularnya mengutarakan bila jadwal kegiata isbat nikah terpadu yang berlangsung di desa dipimpinnya tidak ada penyampaian secara tertulis dari penyelenggara sebelumnya, termasuk pendataan warga yang akan diikutkan dalam kegiatan tersebut. (ZM)