Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 24 Apr 2026 13:44 WITA ·

Rumah Sudah Lunas, Listrik Belum Menyala: Warga BTN Pradana Keluhkan Developer


 Salah satu rumah di BTN Pradana Residenci dalam kondisi gelap tak teraliri listrik. Foto: Istimewa Perbesar

Salah satu rumah di BTN Pradana Residenci dalam kondisi gelap tak teraliri listrik. Foto: Istimewa

KENDARI – Warga BTN Pradana Residence di Kota Kendari, mengeluhkan aliran listrik yang belum menyala selama beberapa hari terakhir. Akibat kondisi tersebut, aktivitas warga di kawasan perumahan itu turut terganggu.

Salah satu warga, Muhamad Adit Ramadan, mengaku sudah menghubungi pihak developer, tetapi belum mendapat tanggapan.

“Lampu mati sudah beberapa hari. Saya hubungi developer tidak ada respons,” ujarnya, Jumat, 24 April 2026.

Adit menyebut sebagian unit rumah di perumahan itu sudah terpasang listrik. Namun, unit miliknya belum mendapat sambungan. Padahal, rumah tersebut sudah dilunasi secara tunai lebih dari Rp200 juta sejak tahun lalu.

“Kami tidak bisa tidur karena panas dan gelap,” tambahnya.

Penanggung jawab BTN Pradana Residence, Agung, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan PLN. Menurutnya, kendala terjadi karena kWh meter dan kabel listrik dari PLN masih kosong.

“Kami sudah bayar ke PLN, tapi alasannya material belum tersedia,” jelas Agung. Ia mengaku pengembang terus menindaklanjuti keluhan warga terkait keterlambatan tersebut.

Warga berharap developer dan PLN segera memberi kejelasan soal pemasangan listrik resmi di rumah mereka.

Secara regulasi, perumahan wajib dilengkapi prasarana dan utilitas sesuai standar kelayakan. Ketentuan itu diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Permen PUPR Nomor 20/2019 juga mewajibkan rumah subsidi memiliki sambungan listrik yang berfungsi. Selain itu, Kepmen PUPR Nomor 411/KPTS/M/2021 menegaskan listrik menjadi salah satu syarat rumah layak huni.

UU Perlindungan Konsumen pun menjamin hak warga atas kenyamanan dan kompensasi bila layanan tidak sesuai perjanjian. (red)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Truk Bermuatan Beras Terperosok ke Kali di Jembatan Aoma Konawe Selatan, Sopir dan Kernet Selamat

26 Agustus 2026 - 13:13 WITA

Pendiri PENAFAKTUAL.COM Raih Juara 4 Lomba Karya Jurnalistik Tingkat Sultra

25 Agustus 2026 - 12:50 WITA

Motor Bersenggolan dengan Truk, Pelajar 15 Tahun Tewas Terlindas di Kolaka

25 Agustus 2026 - 11:45 WITA

“Gerak Cepat, Bantu Rakyat”, PAN Sultra Gelar Tasyakuran dan Bazar UMKM di HUT ke-28

24 Agustus 2026 - 17:56 WITA

Diduga Cemburu Soal Pekerjaan Istri, Pria di Buteng Ditemukan Tewas Gantung Diri

23 Agustus 2026 - 16:16 WITA

Nelayan 62 Tahun Hilang Saat Melaut, Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Kabaena Bombana

23 Agustus 2026 - 10:55 WITA

Trending di Daerah