Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 24 Apr 2026 13:44 WITA ·

Rumah Sudah Lunas, Listrik Belum Menyala: Warga BTN Pradana Keluhkan Developer


 Salah satu rumah di BTN Pradana Residenci dalam kondisi gelap tak teraliri listrik. Foto: Istimewa Perbesar

Salah satu rumah di BTN Pradana Residenci dalam kondisi gelap tak teraliri listrik. Foto: Istimewa

KENDARI – Warga BTN Pradana Residence di Kota Kendari, mengeluhkan aliran listrik yang belum menyala selama beberapa hari terakhir. Akibat kondisi tersebut, aktivitas warga di kawasan perumahan itu turut terganggu.

Salah satu warga, Muhamad Adit Ramadan, mengaku sudah menghubungi pihak developer, tetapi belum mendapat tanggapan.

“Lampu mati sudah beberapa hari. Saya hubungi developer tidak ada respons,” ujarnya, Jumat, 24 April 2026.

Adit menyebut sebagian unit rumah di perumahan itu sudah terpasang listrik. Namun, unit miliknya belum mendapat sambungan. Padahal, rumah tersebut sudah dilunasi secara tunai lebih dari Rp200 juta sejak tahun lalu.

“Kami tidak bisa tidur karena panas dan gelap,” tambahnya.

Penanggung jawab BTN Pradana Residence, Agung, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan PLN. Menurutnya, kendala terjadi karena kWh meter dan kabel listrik dari PLN masih kosong.

“Kami sudah bayar ke PLN, tapi alasannya material belum tersedia,” jelas Agung. Ia mengaku pengembang terus menindaklanjuti keluhan warga terkait keterlambatan tersebut.

Warga berharap developer dan PLN segera memberi kejelasan soal pemasangan listrik resmi di rumah mereka.

Secara regulasi, perumahan wajib dilengkapi prasarana dan utilitas sesuai standar kelayakan. Ketentuan itu diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Permen PUPR Nomor 20/2019 juga mewajibkan rumah subsidi memiliki sambungan listrik yang berfungsi. Selain itu, Kepmen PUPR Nomor 411/KPTS/M/2021 menegaskan listrik menjadi salah satu syarat rumah layak huni.

UU Perlindungan Konsumen pun menjamin hak warga atas kenyamanan dan kompensasi bila layanan tidak sesuai perjanjian. (red)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Dua Sepeda Motor di Lasusua Kolut, Satu Pengendara Meninggal Dunia

15 Agustus 2026 - 17:04 WITA

Polres Muna Ukir Prestasi Pengelolaan Anggaran, Sabet Tiga Penghargaan KPPN

14 Agustus 2026 - 15:39 WITA

Dinilai Cacat Prosedur, Warga Lasalepa Desak Batalkan Sertifikat Tanah Milik Pemda Muna

13 Agustus 2026 - 13:05 WITA

Aktivitas PT WIN Terhenti, Omzet Pedagang di Torobulu Anjlok dan Warga Kesulitan Penuhi Kebutuhan

12 Agustus 2026 - 23:17 WITA

Bawa Jenazah dari Kolaka, Ambulans Tabrak Avanza hingga Terperosok ke Jurang di Lambuya Konawe

12 Agustus 2026 - 15:34 WITA

Bupati Muna Barat Apresiasi Buku “Transformasi dan Wacana di Era Disrupsi”

11 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Trending di Daerah