KENDARI – Warga BTN Pradana Residence di Kota Kendari, mengeluhkan aliran listrik yang belum menyala selama beberapa hari terakhir. Akibat kondisi tersebut, aktivitas warga di kawasan perumahan itu turut terganggu.
Salah satu warga, Muhamad Adit Ramadan, mengaku sudah menghubungi pihak developer, tetapi belum mendapat tanggapan.
“Lampu mati sudah beberapa hari. Saya hubungi developer tidak ada respons,” ujarnya, Jumat, 24 April 2026.
Adit menyebut sebagian unit rumah di perumahan itu sudah terpasang listrik. Namun, unit miliknya belum mendapat sambungan. Padahal, rumah tersebut sudah dilunasi secara tunai lebih dari Rp200 juta sejak tahun lalu.
“Kami tidak bisa tidur karena panas dan gelap,” tambahnya.
Penanggung jawab BTN Pradana Residence, Agung, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan PLN. Menurutnya, kendala terjadi karena kWh meter dan kabel listrik dari PLN masih kosong.
“Kami sudah bayar ke PLN, tapi alasannya material belum tersedia,” jelas Agung. Ia mengaku pengembang terus menindaklanjuti keluhan warga terkait keterlambatan tersebut.
Warga berharap developer dan PLN segera memberi kejelasan soal pemasangan listrik resmi di rumah mereka.
Secara regulasi, perumahan wajib dilengkapi prasarana dan utilitas sesuai standar kelayakan. Ketentuan itu diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Permen PUPR Nomor 20/2019 juga mewajibkan rumah subsidi memiliki sambungan listrik yang berfungsi. Selain itu, Kepmen PUPR Nomor 411/KPTS/M/2021 menegaskan listrik menjadi salah satu syarat rumah layak huni.
UU Perlindungan Konsumen pun menjamin hak warga atas kenyamanan dan kompensasi bila layanan tidak sesuai perjanjian. (red)
















