Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 14 Jun 2024 22:23 WITA ·

Reaksi Kemenhub Soal Tumpahan Ore Nikel di Perairan Labengki


 Kapal tongkang bermuatan ore nikel terbalik disekitar perairan Pulau Labengki, Kabupaten Konawe Utara. Foto: Istimewa
Perbesar

Kapal tongkang bermuatan ore nikel terbalik disekitar perairan Pulau Labengki, Kabupaten Konawe Utara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) berikan respon terhadap kapal tongkang nyaris terbalik, akibatkan Perairan Labengki Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) tercemar dari tumpahan ore nikel.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tertib Berlayar Direktorat Jenderal (Ditjen) Kemenhub, Radzaman menyoal tragedi kapal tongkang nyaris terbalik, kata dia, memang pihaknya selalu berupaya untuk mencegah sebelum terjadinya kecelakaan.

Salah satunya, bagaimana kapal tongkang yanh memuat ore nikel agar tidak melebihi daripada kapasitas yang dimiliki kapal tongkang tersebut. Tetapi, bila judulnya sudah terjadi, maka ada langkah-langkah yang harus dilakukan.

“Tetapi kalau sudah kejadian, tentu kita mempunyai metode-metode yang kita harus lakukan,” kata dia saat ditemui di Kendari, Rabu, 13 Juni 2024.

Langkah-langkah yang dimaksudkan, mencari tahu penyebab terjadinya kecelakaan, menyelidiki kelayakan kapal berlayar, cara menanggulangi pasca terjadi pencemaran, dan lain sebagainya sesuai standar operasional prosedur (SOP) Otoritas Kepelabuhanan.

Ia menyampaikan juga, tanggungjawab ini bukan hanya dititik beratkan kepada pihak Otoritas Kepelabuhanan atau dalam hal ini Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Lapuko Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), tetapi semua pihak.

Semestinya, kapal yang hendak berlayar, berangkat dari pelabuhan ke pelabuhan tujuan, harus benar-benar dipastikan kelayakannya.

“Karena ini tidak hanya untuk KSOP (UPP Lapuko), tetapi semua stackholder, artinya pemilik kapal juga bertanggung jawab baik dari penanggulangannya maupun asuransinya bagaimana penanggulangan, dan harus harus dilakukan secara bersama,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Kapal Tongkang Its Ruby BG Marine Power 3009 milik PT Marindo Jaya Sejahtera (MJS), hendak bertolak dari Jetty atau Terminal Khusus (Tersus) Jetty PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) Laonti menuju ke Jetty yang berada di Kolonodale, Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng).

ST Proyek Manager PT GMS, Muhammad Aris menyebut bahwa peristiwa karamnya kapal tersebut murni kecelakaan akibat kondisi cuaca yang tidak baik saat berlayar.

“Insiden itu disebabkan oleh ombak besar yang menerjang kapal tongkangnya , bukan karena kesalahan manusia,” katanya.

Hal serupa disampaikan pula Nahkoda Kapal, Zainal. Menurut dia, saat perjalanan menuju Kolonodale pada tanggal 9 Juni 2024, sekitar pukul 07.40 Wita, nakhoda kapal memutuskan untuk berlindung diselat Labengki (Perairan Lasolo Kepulauan), akibat kondisi cuaca yang buruk.

Saat hendak kembali melakukan perjalanan, air laut disekitar parkirnya atau tempat berlindungnya tongkang itu sedang surut, sehingga kapal pun mengalami kemiringan dan hampir terbalik hingga ore nya pun tumpah kelaut.

“Ini murni kecelakaan yang tidak disengaja, dan alhamdulillah tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini,” tutur dia.

Sementara itu, Ketua Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut, Jefri soroti UPP Lapuko yang dinilai tidak teliti mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal tongkang yang akan berlayar.

Harusnya UPP Lapuko memeriksa kelayakan kapal apakah memenuhi persyaratan keselamatan kapal, garis muat, pemuatan, status hukum kapal, dan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, serta manajemen keamanan kapal.

“Kejadian ini saya akan laporkan langsung ke Kemenhub atas dugaan kelalaian memberikan izin berlayar,” imbuhnya.(hus)

Artikel ini telah dibaca 140 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Penyaluran Zakat Maal Karyawan, Bank Sultra Perkuat Kepedulian Sosial

19 Maret 2026 - 05:18 WITA

Dump Truk Mundur di Jalan Menanjak, Sopir di Konawe Utara Tewas Tertabrak

18 Maret 2026 - 11:24 WITA

Apel Pagi di Polda Sultra, Dirlantas Tekankan Kesiapan Personel

18 Maret 2026 - 01:44 WITA

Kapolda Sultra Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik di Konawe

18 Maret 2026 - 01:32 WITA

Kepala Desa Wangkolabu Dukung Penuh Pembangunan Jetty PT TIS

17 Maret 2026 - 22:16 WITA

PT TIS Gelar Buka Puasa Bersama dan Salurkan Bantuan Sembako

17 Maret 2026 - 20:48 WITA

Trending di Daerah