MUNA BARAT – Puskesmas Sidamangura, Kabupaten Muna Barat, telah mencapai target bebas pasung pada pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat. Hal ini merupakan hasil kerja keras tim medis pengelola program gangguan jiwa Puskesmas Sidamangura, yang telah berupaya untuk membebaskan pasien ODGJ dari pemasungan.
Pada tanggal 28 Januari 2026, tim medis Puskesmas Sidamangura, bersama dengan tim dari Polsek Kusambi, telah mengantar dua pasien ODGJ yang telah dipasung selama bertahun-tahun ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Sulawesi Tenggara. Kedua pasien tersebut telah diberikan perawatan dan pengobatan yang intensif, dan salah satu di antaranya telah dipulangkan dengan kategori rawat jalan dan kontrol satu kali sebulan di RSJ.
“Alhamdulillah, kami telah mencapai target bebas pasung pada pasien ODGJ berat di wilayah Sidamangura,” kata Laode Zalino, Penanggung Jawab Program ODGJ Puskesmas Sidamangura.
Pihaknya akan terus bekerja sama dengan tim kesehatan dan aparat desa di Wilayah Kerja Puskesmas untuk memastikan bahwa pasien ODGJ mendapatkan perawatan dan pengobatan yang layak.
Puskesmas Sidamangura telah mencatat 10 kasus ODGJ sejak tahun 2019, dan 8 di antaranya telah bebas dari pemasungan. Dua pasien lainnya, yang telah dipasung selama bertahun-tahun, telah diantar ke RSJ Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan yang lebih intensif.
Kementerian Kesehatan telah berkomitmen untuk memberikan penghargaan bagi daerah kabupaten/kota yang mencapai bebas pasung, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1165/2025 tentang Pemberian Penghargaan Kabupaten/Kota Bebas Pasung. Puskesmas Sidamangura berharap dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya membebaskan pasien ODGJ dari pemasungan.(red)
















