PENAFAKTUAL.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana mengeluarkan rekomendasi kesesuaian tata ruang daerah untuk rencana pembangunan kawasan industri dari PT Sultra Industrial Park (PT SIP). Rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bombana dengan Nomor 503.14/0004/DPMPTSP/04/2025.
Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra, Muh Andriansyah Husen, mengungkapkan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan Pemkab Bombana untuk PT SIP seluas 1.368 hektar tersebut terkesan janggal.
Pasalnya, kesesuaian tata ruang daerah untuk rencana pembangunan kawasan industri dari PT SIP itu berada di atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) aktif PT Panca Logam Makmur (PT PLM) dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (PT AABI) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Ratowatu Utara, Bombana.
Lebih lanjut, rekomendasi lahan PT SIP ini juga berada dalam kawasan hutan produksi, hutan produksi terbatas, dan areal penggunaan lain. Andriansyah menilai bahwa perubahan rencana tata ruang dari WIUP menjadi wilayah industri biasanya dilakukan setelah IUP berakhir atau izin dicabut.
“Aneh, Pemkab Bombana berikan rekomendasi kepada PT SIP tapi IUP dari PT PLM dan PT AABI ini masih aktif,” kata Andriansyah.
Andriansyah menambahkan bahwa jika penyesuaian tata ruang ini tujuannya untuk memaksimalkan potensi ekonomi dan mendukung pembangunan industri di Bombana, maka Pemkab juga harus sesuai prosedural.
“Kita dukung upaya Pemkab untuk meningkatkan investasi tapi juga harus sesuai prosedural,” kata Andriansyah.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Bombana, Pajawa Tarika, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi kesesuaian tata ruang untuk rencana pembangunan kawasan industri dari PT SIP.
Namun, pihaknya belum merinci lebih detail terkait pemberian rekomendasi kesesuaian tata ruang PT SIP yang berada di atas WIUP PT PLM dan PT AABI.(red)