KOLAKA – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, Lukman Hakim, melakukan kunjungan ke PT Mukia Makmur Perkasa (MMP) yang berlokasi di kawasan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas pengapalan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut telah sesuai dengan perizinan yang berlaku.
Dalam kunjungan tersebut, Lukman Hakim meninjau langsung sarana dan prasarana jetty milik PT MMP. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa fasilitas terminal khusus (tersus) yang dimiliki perusahaan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dari Kementerian Perhubungan Laut.
“Karena telah ada izin tersusnya, aktivitas pengapalan PT MMP legal,” ujar Lukman di sela-sela peninjauan. Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan bahwa PT MMP melakukan kegiatan pengapalan melalui jetty miliknya tanpa mengantongi izin terminal khusus.
Sebelumnya, PT MMP sempat menjadi sorotan setelah dituding melakukan kegiatan pengapalan tanpa izin yang sah. Namun, dengan adanya verifikasi dari KUPP Kolaka, dipastikan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar. PT MMP telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku dan memiliki izin tersus yang sah dari Kementerian Perhubungan Laut.
Dengan legalitas tersus yang dimiliki, PT MMP kini dapat melaksanakan kegiatan bongkar muat dan pengapalan secara resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Aktivitas pengapalan PT MMP kini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum, sehingga tidak ada lagi keraguan tentang keabsahan kegiatan perusahaan.
Lukman Hakim juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perizinan dalam kegiatan pengapalan.
“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di wilayah kami telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku,” ujarnya.(red)