Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 25 Agu 2025 23:36 WITA ·

PT Daka Group Perusahaan Adik Eks Gubernur Sultra Diduga Beraktivitas Tanpa RKAB


 Lokasi aktivitas PT Daka Group di Desa Boedingo, Kecamatan Laskep, Kabupaten Konawe Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Lokasi aktivitas PT Daka Group di Desa Boedingo, Kecamatan Laskep, Kabupaten Konawe Utara. Foto: Istimewa

KONAWE UTARA – Karut-marut dunia pertambangan di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara (Sultra), makin terlihat jelas. Seolah tak ada habisnya, sejumlah perusahaan tambang masih nekat beroperasi meski melanggar aturan maupun sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi.

Salah satunya yakni PT Daka Group yang tengah melakukan aktivitas penambangan di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Perusahaan ini (PT Daka Group) yang dinahkodai oleh Isra (Komisaris) dan Adik mantan Gubernur Sultra Ali Mazi yakni Sahrin (Direktur) tidak masuk dalam data base yang mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Padahal, berdasarkan data resmi Dinas ESDM Sultra, hingga Agustus 2025 sudah ada 74 perusahaan tambang nikel di provinsi ini yang telah memperoleh persetujuan RKAB dari pemerintah pusat.

Di Konawe Utara sendiri tercatat ada 36 perusahaan yang namanya jelas tercantum dalam daftar Kementerian ESDM. Namun, PT Daka Group tak masuk dalam daftar tersebut.

“Sebanyak 74 perusahaan yang telah memiliki kuota RKAB itu berdasarkan tembusan langsung dari Kementerian ESDM RI,” ungkap Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, baru-baru ini.

Hasbullah menegaskan, jika sebuah perusahaan tidak tercatat dalam data base RKAB, berarti memang tidak mendapatkan persetujuan resmi dari pemerintah pusat.

“Kalau tidak ada itu (RKAB), berarti tidak ditembuskan,” tegasnya.

Kemudian berdasarkan sumber yang identitasnya diminta dirahasiakan. Tambang itu tengah akan melakukan pengiriman ore.

“Itu perusahaan kabarnya akan mengirim ore sudah mau pengapalan, mereka lagi beraktivitas itu,” terangnya.

Ironisnya, meski tidak terdaftar, PT Daka Group tetap gencar melakukan aktivitas pertambangan di Konut. Bahkan, media ini masih berusaha mengonfirmasi langsung pihak manajemen perusahaan terkait aktvitas mereka tanpa adanya RKAB.

Padahal, sesuai regulasi, aktivitas tambang tanpa RKAB bisa berujung fatal. Berdasarkan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023, perusahaan yang beroperasi tanpa RKAB dapat langsung dijatuhi sanksi berat berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), bahkan tanpa harus melalui tahapan peringatan tertulis terlebih dahulu.

Hal ini diatur dalam Pasal 27, yang menyebutkan bahwa pencabutan IUP sah dilakukan apabila perusahaan terbukti melakukan kegiatan penambangan tanpa persetujuan RKAB, atau tidak mengajukan permohonan RKAB selama dua tahun berturut-turut.

Dengan kata lain, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menghentikan aktivitas PT Daka Group jika benar terbukti melanggar aturan tersebut.

Untuk diketahui, berikut 36 perusahaan tambang nikel di Konawe Utara yang telah disetujui RKAB-nya yakni.

1) PT Adhi Kartiko Pratama

2) PT Tiran Indonesia

3) PT Bhumi Karya Utama

4) PT Stargate Pasific Resources

5) PT Mitra Utama Resources

6) PT Konawe Nikel Nusantara

7) PT Bumi Nikel Nusantara

8) PT Apollo Nickel Indonesia

9) PT Bumi Sentosa Jaya

10) PT Indrabakti Mustika

11) PT Bumi Konawe Minerina

12) PT Bosowa Mining

13) PT Alam Raya Indah

14) PT Konutara Sejati

15) PT Manunggal Sarana Surya Pratama

16) PT Indonusa Arta Mulya

17) PT Kelompok Delapan Indonesia

18) PT Karyatama Konawe Utara

19) PT Makmur Lestari Primatama

20) PT Elit Kharisma Utama

21) PT Kembar Emas Sultra (321)

22) PT Sultra Sarana Bumi

23) PT Tataran Media Sarana

24) PT Bangun Mega Cemerlang

25) PT Kembar Ermas Sultra (255)

26) PT Paramitha Persada Tama

27) PT Raodah Bumi Sultra

28) PT Sumber Bumi Putera

29) PT Pertambangan Bumi Indonesia

30) PT Arga Morini indah

31) PT Bososi Pratama

32) PT Bumi Konawe Abadi

33) PT Pernick Sultra

34) PT Wisnu Mandiri Batara

35) PT Tambang Matarape Sejahtera

36) PT Putra Intisultra Perkasa(red)

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Teguran BPJN Diabaikan, Truck Proyek Bypass-Rumbia Masih Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin

30 Oktober 2025 - 12:44 WITA

Operasi Sikat 2025: Polres Konawe Utara Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

30 Oktober 2025 - 02:04 WITA

Disnakertrans Sultra Catat 2031 TKA Bekerja di PT IPIP Kolaka

30 Oktober 2025 - 01:44 WITA

Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin, BPJN Minta CV Fadel Jaya Mandiri Hentikan Seluruh Aktivitas Kendaraan Berat

28 Oktober 2025 - 02:07 WITA

Di Balik Utang dan Defisit, Sejumlah Pejabat Pemkot Kendari Malah Berlibur ke Bali?

26 Oktober 2025 - 18:22 WITA

Disdikbud Bombana Gelar Festival Seni Moronene 2025 untuk Lestarikan Budaya Lokal

24 Oktober 2025 - 09:28 WITA

Trending di Daerah