Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 11 Agu 2025 00:18 WITA ·

PT Antam Didenda Administratif PNPB PPKH: Bukaan di Kawasan Hutan Seluas 498 Hektar


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KENDARI – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia telah mengenakan sanksi denda administratif PNPB PPKH kepada PT Antam Tbk, perusahaan pertambangan bijih nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara. Sanksi ini diberikan karena perusahaan tersebut melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa memiliki perizinan yang sesuai.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, PT Antam Tbk termasuk salah satu dari 890 perusahaan yang harus melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH. Perusahaan ini diwajibkan untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Dalam SK tersebut, PT Antam Tbk dikenakan Pasal 110 B yang mengatur tentang sanksi administratif bagi perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa memiliki perizinan yang sesuai. Sanksi administratif yang diberikan dapat berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah.

PT Antam Tbk melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan dengan luasan indikatif area terbuka seluas 498,37 hektar. Pemerintah Republik Indonesia telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Satgas ini akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan dan diketuai oleh Menteri Pertahanan, dengan wakil dari Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri. Dengan demikian, PT Antam Tbk harus bertanggung jawab atas kegiatan pertambangannya di kawasan hutan dan mematuhi peraturan yang berlaku.(red)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Knalpot Brong Berujung Penikaman di Buton Selatan

28 Agustus 2025 - 20:54 WITA

Warga Desa Maabholu Muna Digegerkan Penemuan Ular Piton 8 Meter

28 Agustus 2025 - 19:53 WITA

Mendagri Tito Karnavian Dukung Penuh Program Prioritas Kadin Sultra

28 Agustus 2025 - 18:23 WITA

Aksi Nyata PT TBS dan Almhariq: Jalan Poros Kabaena Selatan Mulai Dibangun

28 Agustus 2025 - 17:22 WITA

Tito Karnavian Soroti Jam Tangan Rolex Bupati Bombana: Harusnya Pejabat Publik Bersikap Sederhana!

27 Agustus 2025 - 20:05 WITA

Gunakan Jam Tangan Rolex Senilai Hampir Rp 1 Miliar, Gaya Hidup Mewah Bupati Bombana Disorot!

27 Agustus 2025 - 19:47 WITA

Trending di Daerah