KENDARI – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia telah mengenakan sanksi denda administratif PNPB PPKH kepada PT Antam Tbk, perusahaan pertambangan bijih nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara. Sanksi ini diberikan karena perusahaan tersebut melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa memiliki perizinan yang sesuai.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, PT Antam Tbk termasuk salah satu dari 890 perusahaan yang harus melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH. Perusahaan ini diwajibkan untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Dalam SK tersebut, PT Antam Tbk dikenakan Pasal 110 B yang mengatur tentang sanksi administratif bagi perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa memiliki perizinan yang sesuai. Sanksi administratif yang diberikan dapat berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah.
PT Antam Tbk melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan dengan luasan indikatif area terbuka seluas 498,37 hektar. Pemerintah Republik Indonesia telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Satgas ini akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan dan diketuai oleh Menteri Pertahanan, dengan wakil dari Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri. Dengan demikian, PT Antam Tbk harus bertanggung jawab atas kegiatan pertambangannya di kawasan hutan dan mematuhi peraturan yang berlaku.(red)