BOMBANA – Seorang pria inisial MHS (39) ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di BTN Zamzam, Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita.
MHS diketahui pria kelahiran Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kasi Humas Polres Bombana, Iptu Abdul Hakim membenarkan insiden tersebut. Ia mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat bunuh diri.
“Posisi jenazah saat ditemukan dalam keadaan tergantung,” ujar Iptu Hakim saat dikonfirmasi Rabu malam.
Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar yakin Maya (45) dan Agus Hamza (51). Saat ditemukan, posisi tubuh korban tengah tergantung di sebuah koseng pintu kamar dengan leher terlilit seutas tali.
“Tali nilon warna hitam terlilit empat kali di leher korban,” kata Iptu Hakim.
Iptu Hakim menjelaskan bahwa sebelum ditemukan meninggal dunia, maya sempat melihat korban duduk di depan rumahnya pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 Wita.
Namun, pada Rabu (24/2/2026) Maya melihat pintu rumah korban dalam kondisi terbuka sejak tiga hari yang lalu.
“Sehingga (Maya) mencurigai ada keanehan dalam rumah korban,” jelas Iptu Hakim.
Maya yang penasaran lalu mengajak Agus Hamza untuk masuk ke dalam rumah dengan tujuan memastikan keadaan korban saat itu.
“Meraka melihat mayat korban dalam keadaan posisi tergantung di bar pull up koseng pintu kamar sebelah kiri menggunakan tali nilon warna hitam,” jelas Iptu Hakim.
Iptu Hakim membeberkan hasil oleh tempat kejadian perkara (TKP), kondisi jenazah mengeluarkan cairan di mulut dan badan sekitar lutut sudah membiru.
Polisi menduga korban mengakhiri hidupnya lantaran menghadapi masalah dalam rumah tangga. Jenazah korban langsung dievakuasi ke RS Tanduale Bombana untuk dilakukan visum.
“Setelah visum jenazah korban dibawa ke Kendari,” kata Iptu Hakim.
Atas kejadian tersebut, kata Iptu Hakim, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bombana tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif di balik korban mengakhiri hidupnya. (lin)















