Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 20 Apr 2025 19:25 WITA ·

Pria di Konawe Diduga Cabuli Anak Tiri, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku


 Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi, saat bertandang di  Mako Polres Konawe. Foto: Istimewa
Perbesar

Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi, saat bertandang di Mako Polres Konawe. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM  – Yayasan Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendampingi korban dan keluarga dalam pelaporan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ke Polres Konawe, Minggu, 20 April 2025.

Korban, seorang siswi kelas 5 SD, mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual sejak kelas 3 yang dilakukan oleh ayah tirinya, seorang oknum pensiunan TNI.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81.

Surat tanda penerimaan laporan. Foto: Istimewa

Menurut kronologi keluarga korban, informasi tentang kejadian ini pertama kali diperoleh pada Februari 2025. Setelah dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, korban akhirnya mengakui telah disetubuhi oleh ayah tirinya secara berulang kali dengan cara pemaksaan sejak kelas 3 SD hingga terakhir kali pada 15 April 2025.

Laporan ini mulai diproses pada pukul 13.00 WITA, namun hingga menjelang pukul 18.00 WITA, belum ada langkah konkret dari pihak kepolisian untuk mengamankan pelaku atau memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

“Padahal, kondisi korban secara psikologis sangat terguncang, apalagi selama ini ia hidup dalam tekanan dan ancaman dari pelaku”, kata Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi.

KPKM Sultra menilai situasi ini sebagai bentuk kelalaian dan pembiaran, mengingat karakter temperamental pelaku yang diduga menggunakan senjata untuk mengintimidasi.

Roslina Afi mengungkapkan bahwa Kabupaten Konawe diketahui memiliki angka kekerasan terhadap anak yang tinggi di Sulawesi Tenggara, yang salah satunya disebabkan oleh lambatnya penanganan dan minimnya keberpihakan aparat terhadap korban.

Sikap KPKM Sultra:

  1. Mendesak Polres Konawe untuk segera mengamankan pelaku demi keselamatan korban.
  2. Jika tidak ada tindakan tegas, KPKM Sultra akan melaporkan dugaan pembiaran ini ke Propam Polda Sultra dan Propam Mabes Polri.
  3. Meminta Kapolda Sultra mengevaluasi Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Konawe jika tidak mampu menunjukkan keberpihakan terhadap korban kekerasan seksual.

Roslina Afi menambahkan, “Kami berharap aparat penegak hukum dapat menunjukkan keberanian dalam menegakkan hukum dan melindungi korban, bukan hanya menjadi angka statistik kekerasan anak,” tegasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 215 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Legal PT TAS: Kami Tidak Melakukan Kegiatan Ilegal, Hentikan Tudingan yang Tendensius!

18 Juni 2025 - 15:10 WITA

Dugaan Korupsi Dana BOS di Muna Barat: AMPHI Sultra Desak Polda dan Kejati Turun Tangan

16 Juni 2025 - 21:53 WITA

Dugaan Mark Up Anggaran Obat di RSUD Muna: KPKH Sultra Desak Kejati Bertindak

14 Juni 2025 - 21:42 WITA

PT VDNI Diduga Keluarkan Limbah Ban dari Kawasan Berikat Lewat Jalur Laut

13 Juni 2025 - 17:47 WITA

Pegawai PT OSS Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Warga

13 Juni 2025 - 17:34 WITA

Perempuan di Kendari Disekap dan Dirampok: Pelaku Mengaku Disuruh Orang Lain

11 Juni 2025 - 22:34 WITA

Trending di Hukrim