PENAFAKTUAL.COM – Yayasan Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendampingi korban dan keluarga dalam pelaporan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ke Polres Konawe, Minggu, 20 April 2025.
Korban, seorang siswi kelas 5 SD, mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual sejak kelas 3 yang dilakukan oleh ayah tirinya, seorang oknum pensiunan TNI.
Kasus ini dilaporkan berdasarkan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81. Insiden tersebut terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada 19 April 2025.

Surat tanda penerimaan laporan. Foto: Istimewa
Menurut kronologi keluarga korban, informasi tentang kejadian ini pertama kali diperoleh pada Februari 2025. Setelah dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, korban akhirnya mengakui telah disetubuhi oleh ayah tirinya secara berulang kali dengan cara pemaksaan sejak kelas 3 SD hingga terakhir kali pada 15 April 2025.
Laporan ini mulai diproses pada pukul 13.00 WITA, namun hingga menjelang pukul 18.00 WITA, belum ada langkah konkret dari pihak kepolisian untuk mengamankan pelaku atau memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
“Padahal, kondisi korban secara psikologis sangat terguncang, apalagi selama ini ia hidup dalam tekanan dan ancaman dari pelaku”, kata Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi.
KPKM Sultra menilai situasi ini sebagai bentuk kelalaian dan pembiaran, mengingat karakter temperamental pelaku yang diduga menggunakan senjata untuk mengintimidasi.
Roslina Afi mengungkapkan bahwa Kabupaten Konawe diketahui memiliki angka kekerasan terhadap anak yang tinggi di Sulawesi Tenggara, yang salah satunya disebabkan oleh lambatnya penanganan dan minimnya keberpihakan aparat terhadap korban.
Sikap KPKM Sultra:
- Mendesak Polres Konawe untuk segera mengamankan pelaku demi keselamatan korban.
- Jika tidak ada tindakan tegas, KPKM Sultra akan melaporkan dugaan pembiaran ini ke Propam Polda Sultra dan Propam Mabes Polri.
- Meminta Kapolda Sultra mengevaluasi Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Konawe jika tidak mampu menunjukkan keberpihakan terhadap korban kekerasan seksual.
Roslina Afi menambahkan, “Kami berharap aparat penegak hukum dapat menunjukkan keberanian dalam menegakkan hukum dan melindungi korban, bukan hanya menjadi angka statistik kekerasan anak,” tegasnya.(hsn)