Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 28 Feb 2025 12:59 WITA ·

Polsek Pure Dilaporkan ke Propam Polda Sultra, Dinilai Tidak Profesional Tangani Kasus Hilangnya Nenek Wa Samuria


 Polsek Pure Dilaporkan ke Propam Polda Sultra, Dinilai Tidak Profesional Tangani Kasus Hilangnya Nenek Wa Samuria Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Keluarga Wa Samuria (65) menggelar aksi demontrasi dan melaporkan Polsek Pure ke Polda Sultra, Jumat, 28 Februari 2025.

Polsek Pure dilaporkan ke Propam Polda Sultra karena dinilai tidak profesional dan tidak transparan dalam menangani kasus hilangnya seorang nenek bernama Wa Samuria yang berusia 65 tahun.

Wa Samuria dilaporkan hilang sejak 7 bulan yang lalu, tepatnya pada tanggal 28 Juli 2024, di kebun miliknya di Kelurahan Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna.

Keluarga Wa Samuria merasa kecewa dengan penanganan kasus ini oleh Polsek Pure. Mereka meminta kasus tersebut dialihkan ke Polres Muna atau Polda Sultra untuk mendapatkan penanganan yang lebih profesional.

“Kami merasa kecewa dengan penanganan kasus ini oleh Polsek Pure. Kami meminta kasus ini dialihkan ke Polres Muna atau Polda Sultra untuk mendapatkan penanganan yang lebih profesional,” kata Darkun salah satu anak Wa Samuria.

Keluarga Wa Samuria berharap Bid Propam Polda Sultra dapat melakukan pemeriksaan terhadap Polsek Pure dan mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kami berharap Bid Propam Polda Sultra dapat melakukan pemeriksaan terhadap Polsek Pure untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini. Kami ingin kasus ini diselesaikan hingga tuntas dan tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan,” kata keluarga Wa Samuria.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Pure Iptu Rahmat Basuki yang dihubungi melalui pesan dan panggialan Whatsapp belum memberikan komentar terkait dengan laporan ini.

Sementara itu, Propam Polda Sultra telah menerima laporan ini dari keluarga korban sesuai dengan surat penerimaan surat pengaduan Propam Nomor: SPSP2/20/2025/YANDUAN.(red)

Artikel ini telah dibaca 421 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Soal Dugaan Korupsi Kantor Penghubung, Jaksa Jadwalkan Pemeriksaan Sekda Sultra

9 Mei 2025 - 19:42 WITA

Kasus Korupsi Tambang Nikel Kolut, Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru

9 Mei 2025 - 13:51 WITA

Kecelakaan Kerja di PT OSS, Karyawan Alami Cedera Berat

9 Mei 2025 - 07:37 WITA

Eks Pegawai Mandiri Taspen Baubau Diduga Gelapkan Uang Rp360 Juta

8 Mei 2025 - 22:26 WITA

HmI Konsel Soroti Kerusakan Jalan Ululakara-Palangga yang Baru Dikerjakan

8 Mei 2025 - 14:52 WITA

Lakalantas di Kendari, Pengendara Sepeda Motor Meninggal di TKP

8 Mei 2025 - 14:22 WITA

Trending di Hukrim