PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Keluarga Wa Samuria (65) menggelar aksi demontrasi dan melaporkan Polsek Pure ke Polda Sultra, Jumat, 28 Februari 2025.
Polsek Pure dilaporkan ke Propam Polda Sultra karena dinilai tidak profesional dan tidak transparan dalam menangani kasus hilangnya seorang nenek bernama Wa Samuria yang berusia 65 tahun.
Wa Samuria dilaporkan hilang sejak 7 bulan yang lalu, tepatnya pada tanggal 28 Juli 2024, di kebun miliknya di Kelurahan Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna.
Keluarga Wa Samuria merasa kecewa dengan penanganan kasus ini oleh Polsek Pure. Mereka meminta kasus tersebut dialihkan ke Polres Muna atau Polda Sultra untuk mendapatkan penanganan yang lebih profesional.
“Kami merasa kecewa dengan penanganan kasus ini oleh Polsek Pure. Kami meminta kasus ini dialihkan ke Polres Muna atau Polda Sultra untuk mendapatkan penanganan yang lebih profesional,” kata Darkun salah satu anak Wa Samuria.
Keluarga Wa Samuria berharap Bid Propam Polda Sultra dapat melakukan pemeriksaan terhadap Polsek Pure dan mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kami berharap Bid Propam Polda Sultra dapat melakukan pemeriksaan terhadap Polsek Pure untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini. Kami ingin kasus ini diselesaikan hingga tuntas dan tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan,” kata keluarga Wa Samuria.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Pure Iptu Rahmat Basuki yang dihubungi melalui pesan dan panggialan Whatsapp belum memberikan komentar terkait dengan laporan ini.
Sementara itu, Propam Polda Sultra telah menerima laporan ini dari keluarga korban sesuai dengan surat penerimaan surat pengaduan Propam Nomor: SPSP2/20/2025/YANDUAN.(red)