PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Muna mulai menggelar Operasi Patuh Anoa 2023. Operasi ini digelar selama 14 hari mulai 10-23 Juli 2023.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasatlantas Polres Muna, Iptu Yusran Yoyo mengatakan operasi patuh anoa 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalulintas sekaligus menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Muna dalam hal ini di Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Sebelum turun lapangan untuk melakukan Operasi Patuh Anoa 2023, personil wajib mengikuti apel untuk diberikan arahan terkait teknis dalam melakukan tindakan agar tidak melakukan hal-hal yang kontra produktif di lapangan.
Dia juga mengingatkan personil untuk menjalankan tugas sesuai SOP dan atensi yang telah diberikan, serta tidak hanya bertindak menegakkan hukum, tetapi juga menertibkan lewat edukasi secara humanis dengan mengedepan imbauan (preemtif) dan pencegahan (preventif).
“Personil yang akan menjalankan tugas di lapangan akan bertindak sesuai aturan dan SOP, agar masyarakat bisa nyaman dan tertib berkendara sesuai rambu-rambu lalu lintas” jelas Iptu Yusran saat ditemui awak media, Senin, 10 Juli 2023.
Iptu Yusran juga berharap kepada masyarakat yang mengendara dan mengemudi kendaraan di jalan raya, bisa menaati aturan berlalu lintas dan mendukung kegiatan Operasi Patuh Anoa 2023 untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Kami berharap dengan adanya Operasi Patuh Anoa 2023 ini, seluruh pengendara/pengemudi kendaraan di jalan raya betul-betul bisa menunjukan kelengkapan dokumen persyaratan mengemudi dan mengikuti serta menaati aturan berlalu lintas” tegasnya.
Diketahui, ada 7 poin hal-hal yang harus diperhatikan dan ditaati masyarakat dalam berkendara di jalan raya yang akan menjadi fokus Personil Satlantas Polres Muna dalam melakukan Operasi Patuh Anoa 2023 di wilayah hukumnya, diantaranya:
1. Pengendara/pengemudi yang menggunakan ponsel
2. Pengendara dibawah umur dan tidak memiliki SIM.
3. Berboncengan lebih dari satu orang
4. Tidak memakai helm SNI dan safety belt
5. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
6. Berkendara dengan melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
Penulis: Nursan