Menu

Mode Gelap
Dugaan KDRT Balon Bupati Kolaka Masih Bergulir di Polda Sultra Lurah Mokoau Bantah Pernyataan Kuasa Hukum PT Zamzam  Polemik Tanah PT Zamzam dan Masyarakat Masih Bergulir, DPRD Kendari Gelar RDP Gakkum KLHK Tangkap Direktur dan Komisaris PT AG, 17 Excavator Disita Ridwan Bae: Konsel Butuh Irham Kalenggo untuk Jadi Bupati

Nasional · 15 Feb 2023 01:13 WITA ·

Polemik PSU Pilkades, Kemendagri Desak Pemda Muna Segera Minta Maaf Atas Kesalahan Informasi yang Disampaikan


 Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Drs. Matheos Tan, MM. Foto: Istimewa Perbesar

Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Drs. Matheos Tan, MM. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa melalui Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Drs. Matheos Tan, MM., menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna seperti yang disampaikan kepala DPMD Muna, Rustam, melalui salah satu media online baru-baru ini.

Hal itu disampaikan Drs. Matheos Tan, MM dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaran Pemerintahan Desa Refeleksi Sembilan Tahun Penerapan Undang-undang nomor 6 tahun 2014  tentang desa dalam penguatan pemerintahan desa, Selasa, 14 Februari 2023.

“Kami sampaikan buat Kabuaten Muna yang menyampaikan informasi yang tidak benar, sekali lagi mohon Kabupaten Muna untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa Kemneterian Dalam Negeri atas bahasanya yang disampaikan melalui pos buton. Sekali lagi kami mohon supaya  Pemerintah Daerah Muna untuk menyampaikan permohonan maaf”, tegas Matheos Tan, dikutip dalam akun Youtube Kemendagri.

“Jadi sekali lagi penegasan dan penekanan dari kami supaya kami bisa toleransi dan ada kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah”, tambahnya.

Matheos Tan mengungkapkan bahwa Kepala DPMD Muna dan Kabag Hukum atau Kabag Perundang-undangan telah menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai dengan apa yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa.

“Mohon maaf bapak dan ibu teman-teman dari DPMD dan Kabag Hukum atau Kabag Perundang-undangan yang datang ini menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai dengan apa yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa”, ungkapnya.

Matheos Tan kembali menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa tidak pernah menyampaikan permohonan maaf atas  surat yang telah keluarkan karena surat tersebut itu sudah benar

“Direktur Jenderal kami tidak pernah menyampaikan permohonan maaf atas  surat yang kami keluarkan, karena surat yang dikeluarkan itu sudah benar. Tetapi apa yang dilakukan oleh teman-teman di daerah kepala DPMD Muna maupaun Kabag Perundang-undangan terkait PSU itu yang tidak benar”, beber Matheos Tan kesal.

“Sekali lagi kami beri penegasan apa yang dilakukan terkait PSU adalah salah dan melanggar ketentuan”, tegasnya lagi.

Lebih lanjut Matheos Tan mengatakan bahwa tidak ada peraturan yang mengatur masalah Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“PSU itu tidak ada diatur. Kalau nanti yang kalah silahkan ke pengadilan ajah.  Tapi memang ada dikasih waktu 30 hari kepala daerah untuk menyelesaikan sengketa Pilkades. Tapi kalau memang tidak bisa yah udah. Siapa yang suara terbanyak itu yang harus dipilih”, paparnya.

“Tapi kalau PSU tidak ada, jadi kalau bapak dan ibu di daerah melakukan PSU (Pilkades) itu salah. Melanggar ketentuan”, tukasnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa resmi mengeluarkan surat tanggapan terkait dengan penetapan calon kepala desa terpilih nomor 100.3.5.5/0324/BPD.

Screenshoot surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa

Surat yang dikeluarkan tanggal 26 Januari 2023 tersebut ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Bupati Muna. Surat itu merupakan tanggapan atas surat La Ode Kabias, S.H selaku Koordinator Forum Perjuangan Aspirasi Masyarakat Desa Sulawesi Tenggara tanggal 4 januari 2023 lalu terkait dengan polemik Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 4 (empat) Desa di Muna.

Screenshoot potongan surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Salah satu poin isi surat tersebut adalah meminta kepada Bupati Muna untuk mengangkat kembali calon kepala Desa yang berasal dari Desa Kambawuna, Desa Oensuli, Desa Parigi dan Desa Wawesa.

Penulis: Husain

Sumber: https://www.youtube.com/live/-z5yoXZmKvc?feature=share

Artikel ini telah dibaca 3,389 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Berhasil Majukan Pendidikan di Konut, Ruksamin Terima Anugerah Dwija Praja Nugraha

26 November 2023 - 10:30 WITA

Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik I ITKP 2023

8 November 2023 - 15:21 WITA

JAM-Intelijen: Humas Menentukan Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan

8 November 2023 - 09:54 WITA

Seorang Anggota Biro SDM Polda Sultra Wakili Parmusi Ikut Lomba Adzan di Jambore Nasional

28 September 2023 - 20:39 WITA

Buka Jamnas Parmusi, Jokowi Apresiasi Program Dai Masuk Desa

27 September 2023 - 15:20 WITA

Tiga Kabupaten di Sultra Terima SK Biru Tanah Objek Reforma Agraria

18 September 2023 - 21:31 WITA

Trending di Nasional
error: Dilarang copy paste. Hargai karya orang lain bos....