Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 29 Agu 2024 15:19 WITA ·

Polda Sultra Tangkap 5 Kurir Narkoba Lintas Provinsi dan Internasional


 Direktorat Narkoba Polda Sultra menggelar konferensi pers terkait penangkapan lima tersangka kurir narkoba lintas provinsi dan internasional dan pemusnahan barang bukti. Foto: Istimewa Perbesar

Direktorat Narkoba Polda Sultra menggelar konferensi pers terkait penangkapan lima tersangka kurir narkoba lintas provinsi dan internasional dan pemusnahan barang bukti. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap lima tersangka kurir narkoba lintas provinsi dan internasional selama periode Juni hingga Agustus 2024.

Kelima tersangka yakni PR (23), SI (34), ZG (28), TR (25), dan AJ (20). Dan dari opersi terdebut, Polda Sultra berhasil mengamankan barang bukti shabu sebanyak 6.904,5556 gram dan ganja 2,64 gram.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto mengungkapkan, PR, SI, TR, dan AJ bertindak sebagai kurir lintas provinsi yang bertugas mengantarkan shabu ke wilayah Kendari. Sementara itu, ZG diduga berperan sebagai kurir antar negara dalam jaringan internasional yang melibatkan rute Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Indonesia hingga ke Kendari.

“Nilai kerugian negara akibat peredaran narkotika ini diperkirakan mencapai Rp8.285.466.720. Jika diasumsikan 1 gram shabu dapat digunakan oleh 10 orang, maka operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 690.500 orang dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolda Sultra.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro menambahkan, dengan berhasil mengungkap kasus ini, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sultra.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan membongkar jaringan narkoba lainnya,” tegas Ardiyanto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Usai menggelar konferensi pers untuk mengungkapkan hasil operasi pemberantasan tindak pidana narkotika yang dilakukan selama periode Juni hingga Agustus 2024 ini, Polda Sultra kemudian melakukan pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan narkotika.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 150 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tragis! Minum Kameko Berujung Saling Bacok di Muna Barat, Satu Orang Tewas

13 Juli 2026 - 12:54 WITA

Pria di Konawe Ditangkap, Polisi Sita 19 Sachet Sabu

12 Juli 2026 - 17:56 WITA

Dua Pelaku Curanmor di Kendari Terekam CCTV, Gasak Yamaha Mio M3 Milik Warga

12 Juli 2026 - 12:44 WITA

APH Sultra Bersatu Desak DPRD Kendari Tunaikan Janji Inspeksi Hauling PT ST Nikel Resources

12 Juli 2026 - 10:07 WITA

HMKS Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Konflik Agraria, Desak Pemerintah Periksa PT CAM

12 Juli 2026 - 02:40 WITA

Tahanan Diduga Jadi Pemasok Sabu, Karutan Kelas IIB Raha Bungkam

11 Juli 2026 - 17:42 WITA

Trending di Hukrim