Menu

Mode Gelap
Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani

Hukrim · 29 Agu 2024 15:19 WITA ·

Polda Sultra Tangkap 5 Kurir Narkoba Lintas Provinsi dan Internasional


 Direktorat Narkoba Polda Sultra menggelar konferensi pers terkait penangkapan lima tersangka kurir narkoba lintas provinsi dan internasional dan pemusnahan barang bukti. Foto: Istimewa Perbesar

Direktorat Narkoba Polda Sultra menggelar konferensi pers terkait penangkapan lima tersangka kurir narkoba lintas provinsi dan internasional dan pemusnahan barang bukti. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap lima tersangka kurir narkoba lintas provinsi dan internasional selama periode Juni hingga Agustus 2024.

Kelima tersangka yakni PR (23), SI (34), ZG (28), TR (25), dan AJ (20). Dan dari opersi terdebut, Polda Sultra berhasil mengamankan barang bukti shabu sebanyak 6.904,5556 gram dan ganja 2,64 gram.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto mengungkapkan, PR, SI, TR, dan AJ bertindak sebagai kurir lintas provinsi yang bertugas mengantarkan shabu ke wilayah Kendari. Sementara itu, ZG diduga berperan sebagai kurir antar negara dalam jaringan internasional yang melibatkan rute Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Indonesia hingga ke Kendari.

“Nilai kerugian negara akibat peredaran narkotika ini diperkirakan mencapai Rp8.285.466.720. Jika diasumsikan 1 gram shabu dapat digunakan oleh 10 orang, maka operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 690.500 orang dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolda Sultra.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro menambahkan, dengan berhasil mengungkap kasus ini, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sultra.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan membongkar jaringan narkoba lainnya,” tegas Ardiyanto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Usai menggelar konferensi pers untuk mengungkapkan hasil operasi pemberantasan tindak pidana narkotika yang dilakukan selama periode Juni hingga Agustus 2024 ini, Polda Sultra kemudian melakukan pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan narkotika.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Proyek Rehabilitasi Bendung Irigasi Rp1,3 Miliar di Bombana Sudah Retak, Warga Kecewa!

18 Maret 2025 - 11:24 WITA

DPRD Muna Kecam Tindakan Represif PT KAS yang Melibatkan Oknum ASN

18 Maret 2025 - 02:06 WITA

Kapitan Sultra Temukan Banyak Pelanggaran dalam Aktivitas Pertambangan PT SSB

18 Maret 2025 - 01:11 WITA

Sidang Uji Materi UU Advokat, Andre Dermawan Minta Larangan Rangkap Jabatan

17 Maret 2025 - 23:12 WITA

Duel Sengit di Muna Barat: Nelayan Selamat dari Serangan Buaya

17 Maret 2025 - 17:29 WITA

Kodim 1431/Bombana Gagalkan Pesta Narkoba, Amankan Dua Orang dan Barang Bukti

17 Maret 2025 - 10:55 WITA

Trending di Hukrim