Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Jan 2026 22:53 WITA ·

Polda Sultra Ringkus Pelaku Penyalahgunaan LPG Subsidi di Konawe Selatan, 136 Tabung Disita


 Barang bukti ratusan tabung gas LPG 3 kg diamankan Polisi. Foto: Istimewa. Perbesar

Barang bukti ratusan tabung gas LPG 3 kg diamankan Polisi. Foto: Istimewa.

KONAWE SELATAN – Pelaku tindak pidana penyalahgunaan gas LPG (liquefied petroleum gas) bersubsidi, inisial TA diringkus Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di wilayah Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 17.15 Wita di Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki AVP dengan nomor polisi DT 1571 AB serta 136 buah tabung LPG 3 kilogram (kg).

Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan, tersangka diduga mengangkut ratusan tabung LPG subsidi dari pangkalan miliknya, yakni Pangkalan TA yang beralamat di Desa Rumba-rumba, Kecamatan Kolono Timur.

“Tersangka mengangkut sebanyak 136 tabung LPG 3 kg menggunakan kendaraan miliknya dan membongkarnya di pinggir Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, tepatnya di wilayah pesisir Desa Langgapulu, dengan tujuan untuk dijual ke Desa Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara,”jelas Kombes Pol Dodi Ruyatman, Senin, 26 Januari 2026.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Desa Rumba-rumba, Kecamatan Kolono Timur, sebesar Rp22.000 per tabung. Namun, tersangka, menjual dengan harga Rp28.000 per tabung kepada pembeli dari Kabupaten Buton Utara (Butur).

Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Sultra guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik Ditreskrimsus juga terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (lin)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di Muna, Polisi Panggil Pihak SPBU: Tidak Dibenarkan!

29 Maret 2026 - 09:06 WITA

PERMAHI Kendari Kritik Polda Sultra, Nilai Pemeriksaan Wartawan Cederai Kebebasan Pers

28 Maret 2026 - 20:08 WITA

GMKI Kendari Kritik Kadispar Sultra, Soroti Sikap Anti Pers dan Desak Evaluasi

28 Maret 2026 - 19:59 WITA

Pemanggilan Jurnalis Disorot, Gempur Sultra Desak Polda Profesional dan Transparan

28 Maret 2026 - 19:48 WITA

Nekat Curi Perhiasan Majikan, ART di Kendari Barat Diamankan Polisi

28 Maret 2026 - 13:11 WITA

Kuasa Hukum IF Bantah Narasi Beredar, Sebut Konflik Rumah Tangga Bersifat Pribadi

27 Maret 2026 - 18:29 WITA

Trending di Hukrim