Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 24 Jan 2026 17:50 WITA ·

Nur Alam Siap Gugat Pemprov Sultra jika SIP Dicabut dan DUM Dibatalkan


 Andri Dermawan. Foto: Istimewa Perbesar

Andri Dermawan. Foto: Istimewa

KENDARI – Andri Dermawan peringatkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak mengambil alih aset begitu saja, tanpa prosedur yang tepat.

Pengambil alihan aset yang kini dikuasai mantan Gubernur Sultra Nur Alam, harus sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana diatur didalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016.

Terlebih, Andri menegaskan, Nur Alam mengantongi surat izin penghunian (SIP) dan sementara berjalan proses DUM-nya.

“Kemarin diruang sekda, saya sampaikan Pemda kalau mau penertiban lengkapi administrasi, buat pencabutan SIP dan pembatalan DUM, dan ternyata mereka paham dan menyampaikan terima kasih,” kata Kuasa Hukum Nur Alam ini, Sabtu, 24 Januari 2026.

Kendati demikian, apabila benar terjadi pencabutan SIP dan pembatalan proses DUM, ia memastikan mewakili kliennya akan mengajukan gugatan perdata.

Sebab, di atas lahan yang menjadi aset Pemprov Sultra, sudah didirikan bangunan yang tidak boleh dipandang sebelah mata oleh pemerintah.

“Yah pasti ada upaya hukum, karena disitu masih ada hak keperdataan, khususnya bangunan,” tegas pengacara kondang asal Kota Kendari ini.

Selain itu, penertiban aset yang dilakukan Pemprov Sultra, kata Andri jelas motifnya, yakni motif persoalan pribadi antara Nur Alam dan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.

“Kita mau bicara penertiban, ini puluhan aset di Kota Kendari, bahkan yang besar-besar seperti yang diduduki sekarang hotel, lembaga pendidikan yang sudah dikomersialkan, apa semuanya. Jadi jangan bertopeng dengan alasan seperti itu, karena kita bisa nilai bahwa motifnya ini, motif pribadi,” jelas Andri.

Bahkan, ia menambahkan, ada perlakuan yang berbeda antara mantan gubernur sebelumnya, dengan mantan Gubernur Nur Alam.

Pasalnya, ketika masa jabatan mereka habis, ada beberapa aset justru diberikan kepada mereka yang purnabakti, seperti tanah, kendaraan dinas dan lain-lain.

“Kita tahu beberapa gubernur senior, Pak Alala, Kaimoeddin, bahkan terakhir Ali Mazi dapat juga dikasih tanah oleh pemerintah, nah itu bukti penghargaan  terhadap jasa-jasa pendahulu. Nah yang harus dibangun bagaimana menjaga etika, dan jangan ada niat seperti mau mempermalukan,” tukasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 129 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Muna Ditikam Orang Tak Dikenal saat Acara Lulo

11 Oktober 2026 - 16:45 WITA

Berulang Kali Tebang Pohon Ilegal di Kawasan Tahura Nipa-Nipa, Dua Warga Soropia Konawe Terancam Pidana

9 Oktober 2026 - 12:35 WITA

Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap, Diduga Aniaya Mahasiswa HMI Saat Demo di Kantor Gubernur

8 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Curi Barang di Rumah Dinas SDN 1 Lambandia Koltim, Dua Pria Ditangkap Polisi 

8 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa Terbongkar, Dua Warga Soropia Konawe Diamankan

7 Oktober 2026 - 12:54 WITA

65 Koperasi Merah Putih di Kendari Belum Kantongi PBG, Gerai Kasilampe Diduga Langgar GSJ

6 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Trending di Hukrim