Menu

Mode Gelap
Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

Hukrim · 11 Apr 2023 14:09 WITA ·

Polda Sultra Diminta Investigasi Dugaan Tambang Galian C Ilegal PT ABP dan PT PAJM di Konut


 Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat Sulawesi Tenggara (Gempar Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Polda Sultra. Foto: Tim Redaksi 
Perbesar

Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat Sulawesi Tenggara (Gempar Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Polda Sultra. Foto: Tim Redaksi

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sekelompok massa aksi yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat Sulawesi Tenggara (Gempar Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Polda Sultra, Selasa, 11 April 2023.

Aksi demonstrasi tersebut berkaitan dengan adanya dugaan Illegal Mining galian C yang diduga dilakukan oleh PT ABP dan PT Pelita PAJM di Desa Bandaeha, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

“Berdasarkan hasil kajian dan investigasi Kawan-kawan dari Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat bahwa kami menduga PT Awila Batu Perkasa dan PT Pelita Agrapana Jaya Mulya melakukan aktivitas pertambangan di Desa Bandaeha tanpa memilik izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan dan bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku”, kata Koordinator aksi, Sahril Gunawan dalam pernyataan sikapnya.

Sahril Gunawan mengungkapkan bahwa dalam pasal 158 UU Minerba menyatakan, “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dengan pasal 37 pasal 40 ayat (3) pasal 48 pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama (10) tahun dan denda paling banyak 10 Miliyar.

Sehingga atas hal tersebut pihaknya menyatakan sikap:

  1. Meminta Polda Sultra untuk segera membentuk tim dan melakukan investigasi di lokasi PT ABP dan PT PAJM atas dugaan melakukan pertambangan (Galian C) tanpa IUP di Desa Bandaeha, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.
  2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk memeriksa dan mengadili Direktur Utama PT ABP dan PT PAJM atas dugaan ilegal mining yang merugikan negara kurang lebih 60,000 MT atau 12 tongkang.
  3. Mendesak Dinas ESDM Sultra untuk mencabut Izin Industri PT PAJM atas dugaan melakukan penambangan ilegal mining di Desa Bandaeha, Kecamatan Molawe.

Penulis: Tim Redaksi

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Cegah Illegal Mining, Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Kembali Gelar Patroli Mining

11 Oktober 2024 - 11:32 WITA

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan KEPP Soal Oknum Anggota DPRD Kendari yang Terjerat Kasus Ijazah Palsu

10 Oktober 2024 - 18:28 WITA

Oknum Anggota DPRD Kendari Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah

10 Oktober 2024 - 18:08 WITA

Usai Diperiksa, Kapal Tongkang yang Ditangkap Bakamla Kini Dilepas

10 Oktober 2024 - 17:29 WITA

Soal Kasus Korupsi Jembatan di Butur, Nama Calon Bupati Bombana Kembali Dilaporkan di Kejati Sultra

10 Oktober 2024 - 16:39 WITA

Bakamla Tangkap Kapal Tongkang Bermuatan Ore Nikel di Perairan Sultra

9 Oktober 2024 - 21:18 WITA

Trending di Hukrim