Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 15 Jun 2023 00:01 WITA ·

PN Kendari Putuskan Leo Rorebt Halim Divonis 3 Tahun Penjara Abdul Rahim Janggi Pilih Jalur Damai


 Suasana pembacaan sidang pembacaan Vonis Leo Rorebt Halim. Foto :Tim Perbesar

Suasana pembacaan sidang pembacaan Vonis Leo Rorebt Halim. Foto :Tim

PENAFAKTUAL.COM,KENDARI – Sidang pembacaan putusan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen PT Mandala Jayakarta dengan Leo Rorebt Halim dan Abdul Rahim Janggi akhirnya dinyatakan selesai.

Sidang pembacaan putusan atau Vonis kedua terdakwa tersebut di pimpinan oleh Hakim Ketua Arif Nugroho, Nursina dan Wahyudi Bintoro masing-masing sebagai Hakim anggota bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari Kelas I A pada Rabu, 14 Juni 2023.

Dalam keputusan Hakim memutuskan terdakwa Abdul Rahim Janggi dengan hukum penjara 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun dan terdakwa tidak di lakukan penahanan.

Sedangkan untuk terdakwa Leo Rorebt Halim, Hakim memutuskan memvonis dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun penjara dan terdakwa tetap di tahan.

Sementara itu, Kuasa hukum Direktur PT Mandala Jayakarta Yendra Latorumo menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang ikut mengawal kasus ini, dirinya kata dia, sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim tersebut.

Yendra menjelaskan, terkait putusan majelis yang memvonis, Leo Robert Halim, dengan putusan 3 (tiga) tahun penjara sudah sangat layak.

“Saya pikir itu sudah membuat lega kita semua dan sesuai harapan,” katanya.

Dan untuk terdakwa Abdul Rahim Janggi dihukum 6 bulan penjara, Yendra Latorumo mengatakan bahwa sudah ada kesepakatan berdamai antara kliennya dengan adik Bupati Koltim tersebut.

“Abdul Rahim Janggi yang hanya 6 bulan, saya pikir itu memang ada dari klien kami pak Yen Iyas Latorumo sudah Restorative Justice yang dibuat, yang tadi disampaikan dan dibawa ke pengadilan,” bebernya.

Yendra menegaskan terdakwa Leo Robert Halim diduga memiliki itikad buruk dan tak ada itikad baik oleh kliennya.

“Dengan apa yang diputuskan oleh pengadilan tadi saya pikir sudah cukup baik,” tegas Yendra.

Yendra bilang, sebelumnya dalam persidangan yang beberapa kali dilakukan menjelis meminta para terdakwa melakukan perdamaian. Namun yang memenuhi permintaan majelis hanya terdakwa Abdul Rahim Jangi.

Bukan hanya itu, Yendra Latorumo menjelaskan selama pemalsuan dokumen PT Mandala Jayakarta, Leo Robert Halim menguasai rekening perusahaan. Leo Robert Halim diindikasi menimbulkan kerugian materil kepada saksi pelapor yakni bapak Yen Iayas Latorumo.

“Yang menjadi alasan mengapa putusan pengadilan hari ini diberatkan kepada Leo Robert Halim bukan ke Abdul Rahim Janggi, dan memang Leo Robert Halim menimbulkan kerugian materil kepada saksi pelapor,” tutupnya.

TIM

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Tirawatu Koltim Diringkus Polisi, Puluhan Gram Sabu Diamankan

25 Januari 2026 - 12:18 WITA

RTRW jadi Alasan, IUP Tambang Batu Gamping di Pulau Senja Moramu Utara Diperpanjang

25 Januari 2026 - 02:39 WITA

Ormas Blokade Jalan Warga di Kendari, Lurah Watulondo Nyaris jadi Korban Kekerasan

25 Januari 2026 - 02:31 WITA

Nur Alam Siap Gugat Pemprov Sultra jika SIP Dicabut dan DUM Dibatalkan

24 Januari 2026 - 17:50 WITA

Kecelakaan di Bombana: Truk Hino Tabrak Sigra, 1 Orang Dilarikan ke RS

23 Januari 2026 - 21:23 WITA

JMSI Sultra Somasi Kepala Dinas Pariwisata atas Tuduhan Media “Abal-abal”

23 Januari 2026 - 20:44 WITA

Trending di Hukrim