Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 9 Mar 2023 12:29 WITA ·

PN Kendari Diduga Salah Tentukan Koordinat Eksekusi Lahan, Pemilik Merasa Dirugikan


 Tamin, pemilik tanah. Foto: Istimewa Perbesar

Tamin, pemilik tanah. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari diduga salah titik koordinat melakukan sita eksekusi lahan di Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu Kota Kendari.

Tamin selaku pemilik sah tanah yang dieksekusi oleh Pengadilan mengaku kaget dengan tindakan juru sita PN Kendari yang secara sepihak mematok lahan miliknya.

“Kita juga kaget, tiba-tiba mereka (Juru sita) turun mematok, tidak ada juga pemberitahuan yang kita dapat sebelumnya,” katanya kepada media ini, Kamis, 9 Maret 2023.

Sita eksekusi lahan, berdasarkan keputusan penetapan PN Kendari tanggal 20 Februari tahun 2023 Nomor 82/Pen.Sita.Eks/2018 /PN Kendari itu membuat membuat bingung dirinya sebagai pemilik lahan.

Pasalnya kata dia, selama memiliki lahan miliknya itu, dirinya tidak pernah merasa berperkara di Pengadilan atau bersengketa dengan pihak lain.

“Selama ini, kami tidak pernah berperkara, baik dari pemilik tanah pertama maupun saya sejak saya beli, makanya saya kaget tiba-tiba ada penyitaan, tanah itu bersertifikat sejak tahun 1990,” ungkapnya.

Tamin menjelaskan, luas lahan miliknya di kompleks Boulevard Kelurahan Mokoau tersebut seluas 4,5 hektar, yang ikut disita oleh juru sita PN Kendari kurang lebih 1 hektar.

“Yang ikut tersita sekitar 1 hektar, dan kalo disitu bersengketa pasti kami ditolak sama BPN menerbitkan sertifikat, tapi buktinya BPN menyatakan disitu aman,” ungkapnya.

Proses sita eksekusi tersebut juga menurut dia banyak keanehan, pertama tidak melibatkan pemerintah setempat maupun pihak BPN, serta Panitera juru sita PN Kendari juga tidak menggunakan pakaian dinas lengkap.

Tamin menegaskan, harusnya lahan yang di eksekusi oleh juru sita PN Kendari itu, berada di sebelah barat dan selatan lahan miliknya. Hal itu berdasarkan peta agraria yang ada dan juga pengakuan pihak tergugat yang kalah dalam persidangan dalam perkara ini.

“Saya telah bertemu pihak tergugat dalam perkara yang di sengketakan, beliau mengaku bahwa lahan yang disengketakan tersebut berada di sebelah barat dan selatan dari lahan saya. Disitulah saya tambah yakin kalau pengadilan salah menentukan titik lahan sengketa yang seharusnya di eksekusi,” tegasnya.

Akibat tindak penyitaan ini dirinya mengaku sangat dirugikan oleh PN Kendari, sebab sebagian lahan yang di eksekusi tersebut telah dijual untuk dibangunkan rumah dan membuat resah pembeli.

“Saya keberatan dan dirugikan, karena dalam lokasi yang disita itu, semua sudah terbit sertifikatnya, pembeli juga resah mereka menuntut sama saya. Makanya kalau Pengadilan tidak segera menyelesaikan ini saya akan proses hukum,” tutupnya.

TIM

Artikel ini telah dibaca 130 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pengantar Galon di Kendari Ditebas Parang, Polisi Buru Pelaku

8 Juni 2025 - 11:42 WITA

PT Marketindo Selaras Laporkan Tiga Warga Lamoen atas Dugaan Penganiayaan Karyawan

8 Juni 2025 - 11:16 WITA

Tragis, Pemuda di Kolaka Utara Akhiri Hidup di Toilet Kantor Polisi

8 Juni 2025 - 11:00 WITA

Konflik Lahan Sawit Memanas: Petani di Konawe Selatan Diduga Dibacok Karyawan

7 Juni 2025 - 19:44 WITA

Dugaan Penipuan Haji Plus di Muna: Pensiunan PNS Kehilangan Rp160 Juta

7 Juni 2025 - 12:38 WITA

Ketegangan di Desa Bungkolo, Oknum Kades Dilaporkan Atas Dugaan Pemukulan

6 Juni 2025 - 05:38 WITA

Trending di Hukrim