PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Pengurus Besar Kerukunan Pemuda Mahasiswa Muna Indonesia (PB KEPMMI), melaporkan PJ Bupati Muna Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu, 21 Juni 2023.
Laporan tersebut, terkait adanya dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat dalam ranah pengadaan barang dan jasa di Bumi Laworo.
Ketua Umum PB KEPMMI, Meky Yadi Saputra. B mengatakan, berdasarkan hasil investigasi dan sejumlah barang bukti yang di temukan, maka pihak nya memutuskan melaporkan orang nomor satu di Mubar itu.
“Laporan ini bermula pada kejanggalan sistem yang terjadi di situs LPSE Muna Barat, dimana banyak pelaku bisnis yang kesulitan untuk login bahkan hanya untuk mengakses sekalipun terjadi berbagai kendala,” katanya melalui keterangan tertulisnya kepada media ini.
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Trisakti ini menjelaskan dalam penelusurannya, ditemukan ULP atau LPSE Kabupaten Muna Barat, telah merubah domain server lelang yang di fasilitasi oleh LKPP Republik Indonesia, tanpa ada pengumuman resmi atas perbaikan atau kerusakan server.
“Kendati pernyataan ini telah di bantah oleh Pelaksana Tugas ULP Kabupaten Muna Barat, Abdul Syawal Pino dan Kabag Hukum Setda Muna Barat, sebagai upaya untuk melakukan peningkatan LPSE maka terjadi perubahan domain server,” ungkapnya
Namun, kata pria yang akrab disapa Ekhy Sultra, menjelaskan klarifikasi dari Pelaksana ULP Muna Barat tersebut menyusul adanya sorotan di berbagai media online dan media sosial secara masif, setidaknya jikapun ada perubahan setidaknya ULP atau LPSE Muna Barat lebih dulu mengkonekan atau men-direct dengan domain LPSE yang telah dirubah sebelumnya.
“Alibi dan dalih gangguan jaringan ini yang selalu digunakan oleh LPSE dan Pokja Muna Barat, yang kami duga sebagai alasan belaka. Dimana sesungguhnya penyedia yang dapat mengakses situs sampai melakukan upload penawaran adalah penyedia tertentu saja yang telah dikehendaki dan diskenariokan oleh admin,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alumni Mahasiswa Hukum UHO ini, menyebutkan salah satu contoh kasus, yang diduga sebagai pengaturan lelang proyek yang dilakukan oleh Pokja ULP Muna Barat dibawah arahan PJ Bupati Muna Barat. Dimana pada awal bulan Juni 2023, PJ Bupati Muna Barat mengadakan lelang pembangunan kantor bupati dan kantor DPRD Muna Barat.
“Yang mana pada saat memasuki tahapan upload dokumen penawaran, yang saat itu harusnya berakhir pada tanggal 5 Juni. Tampilan LPSE terlihat normal, tetapi saat penyedia ingin melakukan upload penawarannya malah tidak dapat login, sehingga inilah yang kami duga orang-orang yang bisa mengakses LPSE adalah orang-orang tertentu saja yang kami duga telah dikehendaki,” jelasnya.
Hal ini menurut Eky bukan hal pertama terjadi, sehingga kedatangan di Gedung KPK ini cukup beralasan. Sebab, perbuatan itu terkualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dengan menyalagunakan kewenangan dan jabatan untuk memperkaya korporasi tertentu.
Untuk itu, tambah Eky KPK harus mengetahui bagaimana kinerja PJ Bupati Muna Barat, di bawah komando Dr Bahri dan Kabag ULP Abdul Syawal Pino.
“Dan ini sudah seharusnya diketahui oleh KPK bahwa Pemerintahan Muna Barat yang di nahkodai oleh, pa Bahri, dan Kabag ULP, Abdul Syawal Pino sedang tidak baik-baik saja. Sehingga dengan demikian kami menaruh harapan besar kepada KPK untuk menindaklanjuti laporan kami dengan bukti-bukti yang cukup kami adukan. Bahwa cara-cara seperti ini selalu terjadi di Kabupaten Muna Barat, dalam proses tender,” pungkasnya.
TIM