PENAFAKTUAL.COM, MUNA – LSM Gerakan Rakyat (Gerak) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Pemerintahan Daerah (Pemda) Muna untuk segera menyelesaikan polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Gerak Sultra Safaruni mengatakan Bupati Muna harus bertanggungjawab terhadap keputusan yang telah diambil saat pelaksanaan pilkades serentak, mulai dari pembentukan majelis penyelesaian sengketa, pelaksanan pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Wawesa, Desa Kambawuna, Desa Oensuli dan Penundaan PSU Desa Parigi maupun dilantiknya Kepala Desa setelah PSU.
“Kami meminta Bupati Muna untuk mempertahankan yang telah ditegaskan dari hasil keputusannya dan tidak membatalkan terlaksananya PSU. Harus konsisten dengan keputusan yang diambil selama ini agar tidak menimbulkan konflik ditengah masyarakat kedepannya,” ucapnya kepada awak media, Jum’at, 1 September 2023
Safaruni mengungkapkan sesuai pasal 65 ayat 2 angka 4 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan Bupati yaitu mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan masyarakat.
“Bupati Muna memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan konkrit demi menjaga kondusifitas daerah maupun desa yang timbul akibat kecurangan dalam pelaksanaan pilkades serentak,” jelasnya.
Lanjut Safaruni meyampaikan dalam regulasi Permendagri No 72 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perbub Muna No 48 tahun 2022 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa, tidak mengatur tentang PSU dan sengketa hasil pemilihan Kepala Desa, sehingga terjadi kekosongan hukum didalam pelaksanannya.
“Tidak ada yang mengatur, sehingga tidak ada larangan untuk dilakukan PSU maupun sengketa hasil oleh majelis penyelesaian sengketa sesuai keputusan Bupati Muna, kecuali timbul hukum yang melarang, bila dikaitkan dalam hukum pidana, tidak ada suatu kesalahan atau larangan sampai ada aturan yang melarang terlebih dulu,” tegas Kresek sapaan akrapnya.
Menurutnya, temuan majelis penyelesaian sengketa adalah final dan memiki legitimasi hukum terhadap buruknya sistem pemilihan Kepala Desa di Muna, karena fakta dan data yang ditemukan terdapat pemilih yang memilih 2 kali, pemilih yang dari diluar Desa, sehingga merusak tatanan Demokrasi.
“Bupati Muna mesti melihat kondisi masyarakat, ketika dibatalkan hasil PSU, berarti melegitimasi rusaknya demokrasi di Muna. Selain itu mesti dipikirkan dampaknya, sebab Kemendagri tidak tahu menahu terkait dampak yang akan timbul,” jelasnya.
“Jika terjadi konflik akibat dampak dari ini, yang rugi adalah masyarakat, dan ini salah satu gagalnya Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Muna,” sambungnya.
Kresek menegaskan untuk keamanan, kenyamanan dan ketentraman masyarakat di 4 Desa bukan tergantung keputusan Kemendagri, tetapi tergantung keputusan Bupati Muna. Pemda Muna akan melegitimasi masyarakat yang memilih 2 kali atau tegas menjunjung tinggi proses demokrasi yang baik dan berkualitas, jika mengindahkan keputusan Mendagri dan menganulir pelaksanaan PSU.
Olehnya itu, pihaknya mendesak Bupati Muna dan DPRD Muna untuk segera menyelesaikan polemik Pilkades di 4 Desa dan Bupati Muna mesti bertanggungjawab terhadap keputusan pelaksanaan PSU, tanpa terpengaruh dengan Keputusan Kemendagri Nomor : 100.3.5.5/3300/BPD yang menegaskan bahwa Bupati membatalkan hasil PSU.
“Kami mendesak kepada Bupati Muna agar tidak lagi menciptakan persoalan baru kedepannya. Bupati Muna harus Konsisten dengan keputusannya maupun majelis penyelesaian sengketa yang telah dikelurkan dan dilaksanakan,” terangnya
Kresek juga meminta Bupati Muna untuk segera mengumumkan hasil penelusuran dari TIM yang telah dibentuk untuk menyelesaikan polemik pilkades yang telah dijadwalkan akhir bulan Agustus 2023.
“Bupati Muna harus segera umumkan hasilnya agar masyarakat tau, apakah Bupati Muna konsisten atau tidak terhadap keputusannya selama ini,” tutupnya.
Perlu diketahui Gerak Sultra melakukan aksi demontrasi di kantor DPMD Muna sebagai lembaga yang melakukan pelaksanaan Pilkades di Muna dan DPRD Muna sebagai lembaga aspirasi masyarakat, Kamis, 31 Agustus 2023, namun tidak ditemui oleh Pejabat DPMD Muna maupun Anggota DPRD Muna.
Penulis: Nursan