Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 9 Agu 2025 14:16 WITA ·

Perusahaan Tambang yang Taat Aturan: PT Tristaco Bebas dari Sanksi Administrasi


 Direktur Utama PT Tristaco, Ferry Irawan Perbesar

Direktur Utama PT Tristaco, Ferry Irawan

KENDARI – PT Tristaco Mineral Makmur menjadi salah satu perusahaan tambang yang lolos dari sanksi administrasi yang dijatuhkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Utama PT Tristaco, Ferry Irawan, mengatakan bahwa pihaknya telah menjaga komitmen untuk mematuhi regulasi pemerintah, termasuk kewajiban jaminan reklamasi (jamrek) dan jaminan pasca tambang.

“Alhamdulillah, PT Tristaco tidak terkena sanksi. Itu karena kami selalu menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” ujar Ferry saat ditemui di Kendari, Jumat (8/8/2025).

Ferry menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan jaminan pasca tambang ke Kementerian ESDM, namun masih menunggu persetujuan sehingga nominal yang harus ditempatkan belum ditetapkan. “Permohonan jaminan pasca tambang hanya diajukan sekali. Setelah disetujui, baru ditentukan berapa jumlahnya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) PT Tristaco masih aktif dan saat ini tengah mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Menurutnya, prioritas penindakan pasca tambang seharusnya adalah perusahaan dengan IUP mati yang sudah tidak beroperasi.

“Harusnya lebih ke perusahaan yang sudah mati, sebab sudah tidak menjalankan lagi aktivitas penambangan, berbeda dengan kami yang masih aktif,” katanya.

Perlu diketahui bahwa pada 5 Agustus 2025, Kementerian ESDM mengeluarkan peringatan ketiga terhadap ratusan perusahaan tambang di seluruh Indonesia, termasuk 89 perusahaan di Sulawesi Tenggara, yang belum memenuhi kewajiban penempatan jamrek.(red)

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tes Urine Perangkat Desa Banggai: Langkah Proaktif Membangun Desa Bebas Narkoba

3 November 2025 - 14:04 WITA

Klarifikasi BPN Kendari: Isu Kegagalan Konstatering Tapak Kuda Hanya Salah Tafsir!

31 Oktober 2025 - 10:21 WITA

Konstatering Lahan Segitiga Tapak Kuda Berjalan Lancar dan Kondusif

31 Oktober 2025 - 09:58 WITA

DPRD Sultra Tegas, PT ST Nikel Resources Nekat Langgar Aturan: Hauling Ilegal Terus Berlanjut

31 Oktober 2025 - 09:40 WITA

Konstatering Lahan Tapak Kuda: Pihak Kopperson dan Warga Nyaris Bentrokan

31 Oktober 2025 - 08:59 WITA

Teguran BPJN Diabaikan, Truck Proyek Bypass-Rumbia Masih Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin

30 Oktober 2025 - 12:44 WITA

Trending di Daerah