KENDARI – Polemik terkait konstatering kawasan Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, terus menyita perhatian publik. Perdebatan ini muncul setelah proses konstatering yang dilakukan sehari sebelumnya menuai sorotan dari pihak Kuasa Hukum Hotel Zahra, Andre Darmawan.
Menurut Andre, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak selalu dapat dieksekusi. Ia menilai bahwa kasus Tapak Kuda berpotensi termasuk kategori non-eksekutable karena adanya hambatan hukum atau fakta di lapangan.
“Putusan pengadilan yang inkracht tidak selalu dapat dieksekusi jika terdapat hambatan hukum atau fakta di lapangan,” kata Andre dalam pernyataannya.
Namun, Laode Kabias, mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari, memberikan pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa putusan dalam perkara Tapak Kuda bersifat condemnatoir, yaitu putusan yang memerintahkan mengembalikan objek kepada pihak pemenang gugatan.
“Non-eksekutable itu adalah sesuatu keadaan yang eksekusi tidak biasa terlaksana dan ini ada syarat-syaratnya. Kalau saya lihat pada kasus ini (Tapak Kuda) karena jelas-jelas dalam putusan sifat putusan itu adalah yang berdasarkan perintah untuk mengembalikan kepada pihak pemenang dalam gugatan ini atas objek yang disengketakan,” kata Kabias.
Ia menambahkan bahwa putusan jenis ini berbeda dengan putusan declaratoir dan konstitutif yang hanya menyatakan atau menetapkan suatu keadaan hukum tanpa perintah pelaksanaan.
“Dengan adanya objek berarti syarat non-eksekutable tidak terpenuhi,” tutup Kabias.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa persoalan hukum dan eksekusi lahan Tapak Kuda masih akan terus menjadi perhatian publik di Kota Kendari. Dengan demikian, publik akan terus memantau perkembangan kasus ini.(red)








