Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 1 Nov 2025 12:07 WITA ·

Perdebatan Konstatering Tapak Kuda Menghangat: La Ode Kabias Sebut Putusan Pengadilan Sudah Jelas


 La Ode Kabias, mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

La Ode Kabias, mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Polemik terkait konstatering kawasan Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, terus menyita perhatian publik. Perdebatan ini muncul setelah proses konstatering yang dilakukan sehari sebelumnya menuai sorotan dari pihak Kuasa Hukum Hotel Zahra, Andre Darmawan.

Menurut Andre, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak selalu dapat dieksekusi. Ia menilai bahwa kasus Tapak Kuda berpotensi termasuk kategori non-eksekutable karena adanya hambatan hukum atau fakta di lapangan.

“Putusan pengadilan yang inkracht tidak selalu dapat dieksekusi jika terdapat hambatan hukum atau fakta di lapangan,” kata Andre dalam pernyataannya.

Namun, Laode Kabias, mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari, memberikan pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa putusan dalam perkara Tapak Kuda bersifat condemnatoir, yaitu putusan yang memerintahkan mengembalikan objek kepada pihak pemenang gugatan.

“Non-eksekutable itu adalah sesuatu keadaan yang eksekusi tidak biasa terlaksana dan ini ada syarat-syaratnya. Kalau saya lihat pada kasus ini (Tapak Kuda) karena jelas-jelas dalam putusan sifat putusan itu adalah yang berdasarkan perintah untuk mengembalikan kepada pihak pemenang dalam gugatan ini atas objek yang disengketakan,” kata Kabias.

Ia menambahkan bahwa putusan jenis ini berbeda dengan putusan declaratoir dan konstitutif yang hanya menyatakan atau menetapkan suatu keadaan hukum tanpa perintah pelaksanaan.

“Dengan adanya objek berarti syarat non-eksekutable tidak terpenuhi,” tutup Kabias.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa persoalan hukum dan eksekusi lahan Tapak Kuda masih akan terus menjadi perhatian publik di Kota Kendari. Dengan demikian, publik akan terus memantau perkembangan kasus ini.(red)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polemik Tapak Kuda: Putusan Bersifat Condemnatoir, Hukum Harus Ditegakkan!

2 November 2025 - 09:21 WITA

Polres Muna Gerak Cepat: Pelaku Penikamanan Anak Perempuan di Pasar Laino Ditangkap

1 November 2025 - 12:40 WITA

Ironi Kasus Perusakan Hutan di Kolaka: Dua Tersangka, Satu Divonis, Satu Menghilang

31 Oktober 2025 - 13:22 WITA

Kapolresta Kendari: Konstatering Lahan Tapak Kuda Berjalan Lancar

30 Oktober 2025 - 13:34 WITA

Tersangka Bongkar Modus Penggunaan Anggaran Kantor Penghubung Sultra untuk Kepentingan Pribadi Ali Mazi dan Sekda

30 Oktober 2025 - 02:47 WITA

Kejati Sultra Diminta Usut Dugaan Korupsi Bantuan UMKM Fiktif

30 Oktober 2025 - 01:55 WITA

Trending di Hukrim