Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 1 Nov 2025 12:07 WITA ·

Perdebatan Konstatering Tapak Kuda Menghangat: La Ode Kabias Sebut Putusan Pengadilan Sudah Jelas


 La Ode Kabias, mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

La Ode Kabias, mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Polemik terkait konstatering kawasan Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, terus menyita perhatian publik. Perdebatan ini muncul setelah proses konstatering yang dilakukan sehari sebelumnya menuai sorotan dari pihak Kuasa Hukum Hotel Zahra, Andre Darmawan.

Menurut Andre, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak selalu dapat dieksekusi. Ia menilai bahwa kasus Tapak Kuda berpotensi termasuk kategori non-eksekutable karena adanya hambatan hukum atau fakta di lapangan.

“Putusan pengadilan yang inkracht tidak selalu dapat dieksekusi jika terdapat hambatan hukum atau fakta di lapangan,” kata Andre dalam pernyataannya.

Namun, Laode Kabias, mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari, memberikan pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa putusan dalam perkara Tapak Kuda bersifat condemnatoir, yaitu putusan yang memerintahkan mengembalikan objek kepada pihak pemenang gugatan.

“Non-eksekutable itu adalah sesuatu keadaan yang eksekusi tidak biasa terlaksana dan ini ada syarat-syaratnya. Kalau saya lihat pada kasus ini (Tapak Kuda) karena jelas-jelas dalam putusan sifat putusan itu adalah yang berdasarkan perintah untuk mengembalikan kepada pihak pemenang dalam gugatan ini atas objek yang disengketakan,” kata Kabias.

Ia menambahkan bahwa putusan jenis ini berbeda dengan putusan declaratoir dan konstitutif yang hanya menyatakan atau menetapkan suatu keadaan hukum tanpa perintah pelaksanaan.

“Dengan adanya objek berarti syarat non-eksekutable tidak terpenuhi,” tutup Kabias.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa persoalan hukum dan eksekusi lahan Tapak Kuda masih akan terus menjadi perhatian publik di Kota Kendari. Dengan demikian, publik akan terus memantau perkembangan kasus ini.(red)

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Jilid 3 Korupsi Nikel di Kolaka Utara: Masih Ada Sejumlah Nama Berpotensi Jadi Tersangka!

12 Februari 2026 - 08:15 WITA

Sopir Mengantuk, Truk Tangki BBM PT PPBB Hantam Rumah Warga di Konawe Utara

12 Februari 2026 - 07:30 WITA

Pencurian Dua Handphone di Kendari, Korban: Laporan ke Polsek Poasia Belum Ada Titik Terang

11 Februari 2026 - 14:26 WITA

Misteri Kematian Wanita Paruh Baya di Kendari Terungkap, Ternyata Dibunuh karena Utang!

11 Februari 2026 - 11:39 WITA

Koalisi Mahasiswa Sultra-Jakarta Laporkan PT TBS, PT TIM, dan PT Tekonindo ke KLH/BPLH

11 Februari 2026 - 10:07 WITA

Kebakaran Ludeskan Rumah dan Dua Kios di Kendari, Kerugian Capai Rp100 Juta

10 Februari 2026 - 20:13 WITA

Trending di Hukrim