Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Daerah · 18 Des 2025 17:30 WITA ·

Pemprov Sultra Minta Lahan 487 km² Dikosongkan, Keluarga Nur Alam: Tidak Bisa Dieksekusi!


 Bisman Saranani (tengah kaos putih) saat diwawancarai di lokasi lahan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi,  Kota Kendari. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Bisman Saranani (tengah kaos putih) saat diwawancarai di lokasi lahan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kota Kendari. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) meminta warga yang menempati lahan seluas 487 km persegi di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua‑Wua, Kota Kendari, untuk segera mengosongkannya. Tanah tersebut tercatat sebagai aset Pemprov dengan Sertifikat No. HP 563, tanggal 4 April 1997.

Namun, permintaan pengosongan ini mendapat respons dari keluarga mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, yang diwakili oleh Bisman Saranani.

“Kami mendapat informasi bahwa Pemprov berencana mengosongkan tempat ini,” kata Bisman di lokasi tahan tersebut, Kamis, 18 Desember 2025.

Bisman Saranani menegaskan bahwa jika hal ini dipaksakan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan konflik antara masyarakat setempat dan pemerintah daerah.

“Ini tidak bisa dieksekusi, ini kita tidak sedang berperkara”, tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa lahan yang telah dihuni puluhan tahun itu sebenarnya sedang dalam proses alih kepemilikan kepada masyarakat.

“Ini bukan perkara yang bisa dieksekusi begitu saja. Kami memahami bahwa aset negara ini sedang diproses untuk diserahkan kepada rakyat,” imbuhnya.

Bisman meminta Pemprov membuka ruang negosiasi agar solusi yang adil dapat ditemukan.

“Tidak ada nilai aset 400 meter dibandingkan dengan potensi konflik di sini,” tambahnya.

Pantauan Penafaktual.com di lapangan, sekitar pukul 12.33 Wita terlihat puluhan massa dari keluarga Nur Alam memadati area tersebut. Sebuah plang putih milik Pemprov menampilkan keterangan:
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Tanah Milik. Sertifikat No: HP 563, Tanggal 04‑04‑1997, Luas: 487 km².”

Di atas lahan juga berdiri dua bangunan semi permanen yang telah lama dibangun dan dihuni warga.

Hingga berita ini ditayangkan, tim Penafaktual.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemprov Sultra.(lin)

Artikel ini telah dibaca 286 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Truk Tangki Solar Kecelakaan di Bombana, Pengemudi Diduga Meninggal Dunia

15 Oktober 2026 - 20:12 WITA

Buntut Pengusiran Staf, Jopang Bongkar Borok FISIP UHO: Dekan Diduga Sunat Dana Penelitian

15 Oktober 2026 - 06:06 WITA

Dari Molawe ke Bungku, Capt Sorindra Dipercaya Pimpin KUPP Kelas III Bungku

15 Oktober 2026 - 05:33 WITA

Bantah Pernyataan DPRD, PT GAP: Tidak Ada Alih Fungsi Jalan Tani, Sudah Ada Berita Acara Warga!

15 Oktober 2026 - 05:13 WITA

Bawaslu Muna Bentuk Saka Pramuka Adhyasta Pemilu Masa Bakti 2026–2030

14 Oktober 2026 - 16:52 WITA

Staf Dekanat FISIP UHO Ngaku Diusir Tanpa Alasan Jelas, Posisinya Diganti Anak Kabag TU

14 Oktober 2026 - 14:23 WITA

Trending di Daerah