Menu

Mode Gelap
Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan

Daerah · 10 Agu 2023 21:05 WITA ·

Pembangunan di Sekitar Mata Air Laende Masih Berpolemik, Lurah Bakal Panggil Musyawarah


 Lurah Laende Kecamatan Katobu, Muhammad Mahathir. Foto : Nursan Perbesar

Lurah Laende Kecamatan Katobu, Muhammad Mahathir. Foto : Nursan

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Pemerintah Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal memanggil masyarakat Laende untuk membahas permasalahan pemanfaatan ruang disekitar Mata Air Laende dan Tula.

Pihaknya sudah menerima laporan dari beberapa masyarakat lingkungan 3 Kelurahan Laende terkait adanya aktivitas pemanfaatan ruang untuk pembangunan pabrik air minum kemasan oleh inisial SYN di sekitar Mata Air Laende dan Tula.

“Saya sudah terima laporannya dan akan memanggil mereka, termaksud kepala lingkungannya untuk musyawarah membahas permasalahan tersebut. Insya Allah setelah perayaan HUT RI ke-78,” kata Lurah Laende Muhammad Mahathir saat ditemui oleh awak media, Kamis, 10 Agustus 2023.

Muhammad Mahathir mengaku sudah memastikan status kawasan disekitar mata air laende setelah melakukan kordinasi dengan Kepala Bidang (Kabid) Infrastruktur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Muna.

“Saya sudah kordinasi sama pak hammiudin dan sesuai Perda No 2 Tahun 2014 tentang RTRW disitu masuk kawasan lindung, sehingga tidak boleh ada aktifitas dalam jarak 200 meter dari sepadan mata air laende,” jelasnya

Lebih lanjut Muhammad Mahathir mengatakan sudah bertemu dan juga mendengar klarifikasi dari SYN terkait kegiatan pemanfaatan ruang disekitar Mata Air Laende dan Tula. Menurut SYN pembangunannya untuk pembibitan dan penyimpanan bibit tanaman yang akan diberikan kepada masyarakat.

“Saya sudah komunikasi dan itu untuk pembibitan, hanya saja pak SYN pernah berwacana akan membangun pabrik air minum disitu, sehingga ada mis komunikasi dimasyarakat,” ujarnya

“Beliau juga sampaikan siap hentikan pembangunan bila melanggar aturan, namun terkait pembangunannya, itu untuk pembibitan dan menyimpan bibit tanaman untuk diberikan kepada masyarakat di Kabupaten Muna, terkhusus masyarakat Laende,” sambungnya.

Dirinya menyebut akan terlebih dulu menjadwalkan pertemukan dengan masyarakat yang melapor dan SYN. Kedua bela pihak akan segera diundang untuk musyawarah membahas masalah pemanfaatan ruang disekitar Mata Air Laende.

“Terlebih dulu saya akan mengundang mereka. Insya Allah kita carikan dulu solusinya, setelah itu kita undang yang lainnya,” terangnya.

Muhammad Mahathir juga menegaskan akan segera melakukan kordinasi dengan UPTD KPH Unit IV Pulau Muna untuk memastikan program terkait pembibitan tanaman dan juga dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna untuk pastikam sertifikat tanah yang telah diterbitkan.

“Bila tidak ada solusi pada saat musyawarah, saya akan segera kordinasi dan memangil pihak-pihak untuk bicara terkait pembibitan dan penerbitan sertifikat tanah disekitar Mata Air Laende,” jelasnya

“Selain itu saya juga akan memastikan dasar penerbitan sertifitat tanah disekitar Mata Air Laende”, tutupnya.

Sementara itu pemilik lahan yang melakukan pembangunan disekitar mata air laende, SYN saat dikonfirmasi oleh awak media melalui via WA belum merespon dan memberikan tanggapan.

Sebelumnya, masyarakat lingkungan 3 Kelurahan Laende inisial ABS meminta Pemda Muna untuk menghentikan aktivitas pemanfaatan ruang untuk pembangunan pabrik air minum kemasan oleh oknum ASN inisial SYN di sekitar Mata Air Laende dan Tula.

Pasalnya, pembangunan tersebut diduga masuk dalam kawasan lindung, dan dapat merusak lingkungan dan mengancam rusaknya kualitas mata air, serta menyalahi aturan perundang-undangan.

Penulis: Nursan

Artikel ini telah dibaca 396 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

PT TBS: Banjir dan Pencemaran di Kabaena Bukan Akibat Aktivitas Pertambangan

14 Januari 2025 - 21:46 WITA

Tambang Batu Ilegal Diduga Kerap Dijadikan Material Pengaspalan di Bombana

14 Januari 2025 - 19:41 WITA

Sejumlah Rumah Warga di Puuwatu Tergenang Banjir Lumpur, Diduga Dampak dari Pembangunan Perumahan

14 Januari 2025 - 18:27 WITA

DPRD Kota Kendari Gelar RDP Soal Izin THM Richclub

14 Januari 2025 - 13:33 WITA

Aktivitas Tambang PT TBS Diduga Cemari Pesisir Pantai di Kabaena

12 Januari 2025 - 15:14 WITA

Polemik Tambang Batu di Desa Mambo, Sudiami: Kita Percayakan kepada Kepolisian

12 Januari 2025 - 07:19 WITA

Trending di Daerah