Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 30 Jan 2025 14:55 WITA ·

Pastikan Tak Ada Barang Terlarang, Rutan Raha Sidak Ruang Tahanan


 Tim gabungan sedang melakukan penggeledahan. Foto: Istimewa Perbesar

Tim gabungan sedang melakukan penggeledahan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raha bersama tim gabungan yang melibatkan TNI, Polri dan BNN Kabupaten Muna melaksanakan sidak dan penggeledahan badan, barang dan blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis, 30 Januari 2025.

Kepala Rutan Muna, Asril mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mendeteksi dan mencegah adanya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan.

“Penggeledahan ini adalah untuk memastikan bahwa Rutan Raha tetap aman dan bebas dari barang-barang terlarang seperti narkoba dan handphone,” ujar Asri

Konferensi pers usai penggeledahan. Foto: Istimewa

Selama proses penggeledahan, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sel-sel Warga Binaan, area umum, serta barang-barang milik Warga Binaan.

Selama penggeledahan, petugas tidak menemukan narkoba maupun handphone. Petugas hanya menemukan beberapa barang terlarang yang tidak dijinkan seperti silet, paku, ikat pinggang, korek api dan lainnya. Semua barang tersebut langsung disita dan akan dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran Warga Binaan maupun petugas akan pentingnya menjaga ketertiban di dalam rutan.

Selain mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi WBP dalam menjalani masa pidana.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Knalpot Brong Berujung Penikaman di Buton Selatan

28 Agustus 2025 - 20:54 WITA

Warga Desa Maabholu Muna Digegerkan Penemuan Ular Piton 8 Meter

28 Agustus 2025 - 19:53 WITA

Mendagri Tito Karnavian Dukung Penuh Program Prioritas Kadin Sultra

28 Agustus 2025 - 18:23 WITA

Aksi Nyata PT TBS dan Almhariq: Jalan Poros Kabaena Selatan Mulai Dibangun

28 Agustus 2025 - 17:22 WITA

Tito Karnavian Soroti Jam Tangan Rolex Bupati Bombana: Harusnya Pejabat Publik Bersikap Sederhana!

27 Agustus 2025 - 20:05 WITA

Gunakan Jam Tangan Rolex Senilai Hampir Rp 1 Miliar, Gaya Hidup Mewah Bupati Bombana Disorot!

27 Agustus 2025 - 19:47 WITA

Trending di Daerah