PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Salah satu oknum petugas ASDP Indonesia Ferry di Pelabuhan Penyeberangan Lagasa-Pure Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pengguna jasa.
Hal itu terungkap saat ada masyarakat yang menyeberangkan alat berat jenis excavator pada Selasa, 11 Februari 2025 lalu, dimintai uang tambahan.
Hamsah, selaku masyarakat pengguna jasa yang merasa dirugikan atas dugaan pungli tersebut menuturkan bahwa selain membayar uang tiket sebesar Rp3.498.000 dan biaya rekomendasi Rp1.500.000 juga harus membayar uang tambahan sebesar Rp4.000.000.
Ironisnya, uang tambahan tersebut diserahkan melalaui transfer ke rekening pribadi salah satu pegawai ASDP Lagasa inisial LAA.
“Kalau harga tiket saya bayar cash di loket, biaya rekomendasi saya bayar cash juga. Tapi setelah itu, kita diminta lagi uang tambahan Rp4 juta, itu saya trsanfer ke rekening pegawai ASDP”, kata Hamsah.
Hamsah mengungkapkan bahwa jika tidak membayar uang tambahan tersebut maka tidak diperkenankan untuk menyeberangkan alat berat.

Tiket kendaraan golongan IX di Penyeberangan Lagasa-Pure dengan harga tertera Rp3.498.000. Foto: Penafaktual.com
“Kalau kita tidak bayar uang tambahan Rp4 juta itu, tidak bisa kita masuk. Alasannya katanya itu (uang) untuk Syahbandar, untuk Perhubungan juga”, kata Hamsah kepada awak media baru-baru ini.
Kepala UPTD Perhubungan Lagasa Kabupaten Muna, Sawaludin, saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu atas adanya dugaan Pungli tersebut.
“Kalau itu urusannya ASDP, di luar kewenangan kita. Kalau tiket urusannya ASDP”, kata Sawaludin saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya.
Anehnya, saat ditanyakan terkait regulasi atau aturan pemerintah Kabupaten Muna tentang penetapan nominal harga tiket tiap golongan kendaraan di Penyeberangan Lagasa-Pure Sawalaudin juga mengatakan tidak tahu.
“Kalau kita tidak bisa campuri itu. Karena itu kewenangannya ASDP, ada aturannya tersendiri mereka. Aturan dari mereka sendiri”, katanya.
Sawalaudin bilang, bahwa pihaknya hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi untuk pemuatan alat berat dengan biaya Rp1,5 juta.
“Kita hanya berikan rekomendasi, kalau alat berat 1’5 juta biayanya”, sebutnya.
Sementara itu, Penanggung Jawab ASDP Lagasa, H Puji, berdalih bahwa biaya tambahan tersebut untuk membantu biaya operasional dan biaya pengurusan Surat Izin Berlayar di Syahbandar serta di Perhubungan.
“Di sini kan ada tiga instansi, ASDP yang kelola ferry dari Raha ke Pure terus pelabuhan itu dikelola Dinas Perhubungan, terus ada Syahbandar yang kasih izin keberangkatan kapal,” kata H Puji.
Ia juga menuturkan bahwa jika mengikuti aturan Kesyahbadandaran, untuk pemuatan alat berat harus sistem carter dengan biaya yang cukup mahal, sehingga pihaknya mengambil alternatif lain untuk membantu.
“Dalam Kesyahbadandaran masalah alat berat itu katanya aturannya harus carter pak, karena sejenis eksavator jumlah muatan di atas 20 ton, makanya dari Dinas Perhitungan dan Syahbandar membatu pak. Karena kalau carter itu kan biayanya membengkak pak, makanya dialternatif, disisipkan di reguler yang penting tidak menganggu kendaraan lain, kebetulan kemarin itu pemuatan bisa, kondisi penumpang tidak terlalu padat. Jadi dasarnya kami membatu pak dalam arti daripada carter biayanya kan kurang lebih Rp24 juta,” tutupnya.
Sebelumnya, dikutip dari detiksultra.com, Pemerintah Kabupaten Muna telah menetapkan harga tiket terbaru untuk penumpan maupun kendaraan di Penyebrangan Ferry rute Raha-Pure per tanggal 14 Juni 2024.
Berikut harga tiket terbaru penyeberangan Raha-Pure:
- Penumpang dewasa semula Rp 11.000 kini Rp 16.000
- Penumpang anak-anak semula Rp 6.000 kini Rp 5.000
- Golongan I per unit semula Rp 8.000 tarif kini Rp 31.000
- Golongan Il per unit semula Rp 35.000 kini Rp 54.000
- Golongan III per unit semula Rp 55.000,- tarif disesuaikan menjadi 117.000,-
- Golongan IV penumpang per unit semula Rp 240.000 kini Rp 425.000
- Golongan IV barang per unit semula Rp 235.000 kini Rp 432.000
- Golongan V penumpang per unit semula Rp 430.000 kini Rp 779.000
- Golongan V barang per unit semula Rp 420.000 kini Rp 798.000
- Golongan VI penumpang per unit semula Rp 665.000 kini Rp 1.289.000
- Golongan VI barang per unit semula Rp 610.000 kini Rp 1.334.000
- Golongan VII per unit semula Rp 810.000 kini Rp 1.743.000
- Golongan VIII per unit semula Rp 1.175.000 kini Rp 2.428.000
- Golongan IX per unit semula Rp 2.000.000 kin 3.498.000.(hsn)