Menu

Mode Gelap
Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

Daerah · 11 Jul 2024 12:42 WITA ·

Pansus DPRD Temukan Tiga Pelanggaran Pj Wali Kota Kendari


 La Ode Ashar, Ketua Pansus DPRD Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

La Ode Ashar, Ketua Pansus DPRD Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Panitia khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Kendari untuk menyelidiki perubahan nomenklatur APBD 2024 yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup telah mengumumkan hasil kerjanya.

Ketua Pansus, Laode Ashar mengatakan kesimpulan hasil kerja timnya bahwa Pj Wali Kota Kendari melakukan 3 pelanggaran yaitu pergeseran anggaran dilakukan tanpa pemberitahuan ke DPRD, melanggar PP nomor 12 tahun 2019 pasal 69 (1) huruf a, dan melanggar PP nomor 12 tahun 2019 pasal 69 (2) huruf b tentang pengelolaan keuangan daerah.

Kata dia, dalam PP pasal 68 (2) huruf b itu ada keperluan mendesak, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 68 (1) meliputi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan.

“Oke, ini kita sepakat benar. Makanya itu acuannya. Yang kedua, belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja bersifat wajib diantaranya utang kepada pihak ketiga. Ini hutang kepada pihak ketiga dia tidak mau bayar, dia bikin kegiatan baru. Melanggar dia,” ucap Ashar via telepon seluler pada Selasa, 9 Juli 2024.

Selanjutnya, pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya seperti bencana. Kata Ashar, kondisi seperti itu harusnya Pemkot mengeluarkan uang sebagai tanggap darurat, namun tidak direalisasikan.

Pada pasal 69 (1) huruf a, disebutkan keadaan darurat Bagaimana dimaksud dalam pasal 68 (1) meliputi bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial atau kejadian luar biasa. Atau seperti pada poin b, tentang pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan yang tidak memiliki anggaran, maka boleh dilakukan pergeseran anggaran dengan catatan untuk kepentingan itu, bukan anggaran digeser ke kegiatan lain.

“Habis itu kerusakan sarana dan prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik seperti habis bencana gempa atau lainnya kantor Walikota rusak, bangun, boleh lakukan pergeseran. Tapi sepanjang ketentuan itu tidak ada, sepanjang kepentingan itu tidak mendesak tidak boleh. Kayak begini, bencana di kampung Salo, lorong Lasolo itu ada longsor, jalanan tagulung itu dia tidak dilakukan apa-apa. Ini dia tinggal bikin pedestrian. Apa manfaatnya pedestrian itu? apa urgensinya dilakukan sekarang? kan tidak ada. Sementara menyentuh anggaran yang cukup besar Rp26,7 miliar,” tutur Ashar.

Ashar juga menyatakan bahwa pergeseran itu dilakukan harus ada penyampaian ke DPRD sebagai lembaga yang membahas APBD bersama. Seperti halnya pada masa covid-19, kegiatan-kegiatan yang tidak diprediksi dan kondisi-kondisi yang harus dilaksanakan, Pemkot 3 kali melakukan konsultasi dengan DPRD untuk dibahas bersama.

Uniknya kata Ashar, pada 2 Juli 2024 baru ada 3 surat masuk terkait penyampaian pergeseran anggaran. Menurutnya, hal yang harus dilakukan pada saat ingin melakukan pergeseran malah diberikan setelah pergeseran sudah dilakukan sebanyak 3 kali dan saat DPRD bersuara.

Timsus berprinsip bahwa jika sudah seperti itu berarti ada pemaksaan kehendak dan egoisme. Temuan Timsus terkait anggaran yang bergeser masih diangka Rp46 miliar dengan postur APBD yang tidak berubah.

Untuk itu, Timsus sepakat mengeluarkan rekomendasi yang diberikan kepada pimpinan DPRD Kendari dengan isi rekomendasi yang tidak bisa disampaikan karena gawean pimpinan. Kata Ashar, Timsus akan tetap mendesak pimpinan untuk membuat surat yang ditujukan ke Kemendagri atas rekomendasi yang dikeluarkan itu.

” Nanti pimpinan yang buat surat, mau diapakan rekomendasi itu. Yang jelas tim Pansus itu sepakat, hasil rapat internal malam minggu (29/6/2024) itu, rekomendasi keluar dan ditindak lanjuti sampai muara terakhirnya,” ujar Ashar.

Kendati demikian, Ashar menyebut ada 4 poin yang bisa dilakukan oleh Pj Wali Kota Kendari atas konsultasi bersama pimpinan. Yaitu Pemkot harus mengakui bahwa pergeseran yang dilakukan itu tanpa sepengetahuan DPRD, agar Pansus diketahui kerja ada dasarnya, bukan kepentingan terselubung.

Kedua, Pemkot menyampaikan ke publik bahwa akan melakukan komunikasi ulang bersama DPRD terkait pergeseran yang dilakukan. Ketiga, sesegera mungkin merealisasikan program APBD 2024, serta membayar hutang ke pihak ketiga karena perintah undang-undang.

“Kami memberikan ruang kepada pimpinan untuk melakukan komunikasi-komunikasi bijak, karena kalau tidak dilakukan, Pansus akan tetap bergerak sesuai dengan jalurnya. Semangatnya kita supaya dinamika pemerintahan berjalan dengan baik, kalau Pemkot mau secara terbuka melakukan itu semua, apalagi yang harus dikejar?,”.

“Kan semua ini terkejar akibat perlakuan yang tidak seimbang. Kami merasa DPRD ini sudah tidak dinilai lagi oleh eksekutif. Kalau dia lakukan itu berarti mereka sudah anggap kita. Marwah DPRD itu yang hilang di mata pemerintah. Karena kalau APBD itu kita biarkan tanpa pengawasan, mereka bisa seenaknya,” tutur Ashar.

Sementara itu, Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup dalam wawancara pada pelaunchingan Siskamling pada Senin (2/7/2024) mengatakan bahwa tidak ada perubahan anggaran dalam APBD 2024.

“kampungas Perubahan dimana, nggak ada perubahan. Kan sudah di jelaskan sama Kominfo,” tuturnya.

Kadis Kominfo Kendari, Nismawati sebelumnya membenarkan adanya 3 kali perubahan APBD 2024 yang melalui revisi. Penambahan-penambahan anggaran di APBD dikatakannya diambil dari kegiatan-kegiatan yang tidak begitu urgent, yang salah satunya adalah perjalanan dinas.

Beberapa penambahan alokasi anggaran kegiatan disebutkan, seperti penambahan lampu penerangan jalan dan bangunan perlengkapan jalan (pedestrian), dukungan prasarana operasional pada RS Antero Hamra, pengaspalan jalan kampungasha baru, pembelian eskavator amfibi.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Legal PT WIN Bantah Tidak Memiliki AMDAL

11 Oktober 2024 - 15:28 WITA

Banyak Honorer di Muna Tak Terdata di BKN, BKPSDM Disoroti

10 Oktober 2024 - 16:06 WITA

Diduga Cemari Lahan Pertanian, Angggota DPRD Bombana Soroti Aktivitas PT Tekonindo

10 Oktober 2024 - 08:34 WITA

DPRD Kendari Rekomendasikan Pencabutan Izin SPA Penginapan Utami 8

9 Oktober 2024 - 21:44 WITA

HUT TNI ke-79, Ini Arahan Danrem 143/HO kepada Satuan Jajaran

5 Oktober 2024 - 09:31 WITA

Proyek Ekstensifikasi Tanaman Kopi di Bombana Masih Jadi Sorotan

4 Oktober 2024 - 21:49 WITA

Trending di Daerah