PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – PT Antam UBPN Konawe Utara (Konut), sebagai perusahaan tambang besar, memiliki tanggung jawab sosial untuk mendukung pemberdayaan masyarakat lokal. Namun, proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan ini dipertanyakan transparansinya, bahkan diduga terjadi praktik “patgulipat” yang merugikan masyarakat setempat.
Berbagai laporan dan indikasi menunjukkan bahwa proses rekrutmen di PT Antam UBPN Konut kurang transparan, dengan dugaan praktik “patgulipat” yang merugikan masyarakat lokal. Hal ini terlihat dari perekrutan karyawan dari luar daerah Konut, sementara masyarakat lokal justru kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Mutasi puluhan tenaga kerja dari proyek pembangunan smelter feronikel di Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, ke UBPN Konawe Utara (Konut) memicu keresahan dan kemarahan masyarakat lokal. Kebijakan ini dianggap mengurangi peluang kerja bagi tenaga lokal, khususnya untuk posisi non-strategis.
Ketua umum Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D Konut), Jefri, menyatakan bahwa mutasi tersebut memperburuk ketimpangan kesempatan kerja di daerah operasi tambang. Ia mendesak PT Antam untuk membuka data perekrutan, memberikan prioritas kepada masyarakat lokal, dan meninjau ulang kebijakan mutasi tenaga kerja luar daerah.
Jefri menegaskan bahwa PT Antam seharusnya transparan dalam perekrutan karyawan untuk memastikan masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton dalam kegiatan ekonomi di wilayah mereka sendiri. Ia juga menekankan bahwa kebijakan PT Antam bertentangan dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara tegas mengatur kewajiban perusahaan tambang untuk memberdayakan masyarakat lokal.
P3D Konut dan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Konawe Utara siap menempuh gerakan aksi unjuk rasa di kantor UBPN PT Antam Konut jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari PT Antam. Mereka akan menuntut hak mereka sebagai masyarakat lokal ring satu atas prioritas pekerjaan di wilayah mereka
Tuntutan transparansi dan prioritas tenaga kerja lokal dalam rekrutmen di PT Antam UBPN Konut merupakan isu penting yang perlu mendapat perhatian serius. Perusahaan tambang memiliki tanggung jawab sosial untuk memberdayakan masyarakat lokal, dan praktik “patgulipat” dalam rekrutmen serta kebijakan mutasi tenaga kerja dari luar daerah berpotensi melanggar keadilan sosial dan mengabaikan kontribusi masyarakat lokal.
P3D Konut dan masyarakat setempat berharap PT Antam segera merespon tuntutan mereka dan mengambil langkah konkret untuk memastikan transparansi dan prioritas tenaga kerja lokal dalam proses rekrutmen.(dir)