KENDARI – Salah satu wali murid Kelas VI B SDN 84 Kendari, Dwi Silo R, SH, angkat bicara terkait isu dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh Wali Kelas VI B melalui kegiatan les atau tambahan jam belajar. Dwi membantah adanya pungli dan menjelaskan bahwa tambahan jam belajar tersebut merupakan permintaan orang tua murid yang ingin memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak mereka.
“Anak saya, Verdi, memang kurang paham dengan pelajaran Matematika. Maka dari itu, saya meminta kepada wali kelas untuk diadakan jam tambahan. Kami sepakat untuk membayar Rp25 ribu,” kata Dwi yang juga merupakan Pendiri Aliansi Mahasiswa Pemuda Indonesia (AMPI) Sulawesi Tenggara itu.
Dwi menegaskan bahwa pembayaran les tersebut bukan merupakan pungutan liar, melainkan kerelaan dan keikhlasan orang tua murid yang ingin memberikan kesempatan bagi anak-anak mereka untuk meningkatkan kemampuan akademis. Ia menilai bahwa kegiatan les atau tambahan jam belajar ini sangat baik dan membantu anak-anak dalam mengembangkan wawasan dan pengetahuan, khususnya dalam pelajaran Matematika yang seringkali dianggap sulit oleh banyak siswa.
“Matematika memang salah satu pelajaran yang sulit dan ditakuti anak-anak. Oleh karena itu, kami berusaha agar anak-anak, khususnya anak saya, bisa lebih baik dalam Matematika. Kami ingin memberikan kesempatan bagi mereka untuk belajar dengan lebih baik dan meningkatkan kemampuan akademis mereka,” ungkapnya dengan penuh harapan.
Dwi yang juga Ketua Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPP) Sultra ini meminta agar persoalan ini tidak diperpanjang karena dapat mengganggu psikologis anak-anak dan guru yang mengajar. Ia berharap agar semua pihak dapat memahami situasi dan tidak memperkeruh suasana.
“Mari kita fokus pada pendidikan anak-anak kita dan tidak memperkeruh suasana. Kami percaya bahwa dengan kerja sama dan komunikasi yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan mendukung bagi anak-anak kita,” kata Dwi dengan bijak.
Dengan demikian, Dwi berharap agar isu dugaan pungli ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak mempengaruhi proses belajar mengajar di sekolah. Ia juga berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak.
Sebelumnya, Wali Kelas VI B, Sukirman, mengatakan bahwa pelaksanaan les atau jam tambahan itu merupakan permintaan orang tua siswa sendiri. Tambahan jam belajar untuk kelas VI B ini dilakukan sejak bulan Agustus 2025 dan saat ini sudah berjalan 2 bulan.
“Kalau mereka (orang tua murid) tidak minta saya juga tidak mau lakukan. Pembayarannya itu saya tidak menentukan, terserah mereka. Tidak ada paksakan. Nanti kalau ada yang minta baru saya laksanakan. Itu pun hanya Matematika”, kata Sukirman saat ditemui di SDN 84 Kendari, Kamis, 16 Oktober 2025.
Menurut Sukirman, tambahan jam belajar ini dilakukan untuk mengejar ketertinggalan mata pelajaran dan menambah wawasan anak-anak. Ia mengatakan bahwa murid yang ikut les atau jam tambahan itu hanya sekitar 20 orang dari 36 jumlah keseluruhan kelas VI B.
“Jadi, yang mau saja yang ikut les ini. Ada yang membayar Rp200.000, ada juga yang membayar Rp150.000,” kata Sukirman.(red)








