Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 16 Okt 2025 15:22 WITA ·

Orang Tua Murid Bela Wali Kelas VI SDN 84 Kendari, Sebut Biaya Tambahan Jam Belajar Bukan Pungli


 Salah satu wali murid Kelas VI B SDN 84 Kendari, Dwi Silo R, S.H. Foto: Penafaktual.com
Perbesar

Salah satu wali murid Kelas VI B SDN 84 Kendari, Dwi Silo R, S.H. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Salah satu wali murid Kelas VI B SDN 84 Kendari, Dwi Silo R, SH, angkat bicara terkait isu dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh Wali Kelas VI B melalui kegiatan les atau tambahan jam belajar. Dwi membantah adanya pungli dan menjelaskan bahwa tambahan jam belajar tersebut merupakan permintaan orang tua murid yang ingin memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak mereka.

“Anak saya, Verdi, memang kurang paham dengan pelajaran Matematika. Maka dari itu, saya meminta kepada wali kelas untuk diadakan jam tambahan. Kami sepakat untuk membayar Rp25 ribu,” kata Dwi yang juga merupakan Pendiri Aliansi Mahasiswa Pemuda Indonesia (AMPI) Sulawesi Tenggara itu.

Dwi menegaskan bahwa pembayaran les tersebut bukan merupakan pungutan liar, melainkan kerelaan dan keikhlasan orang tua murid yang ingin memberikan kesempatan bagi anak-anak mereka untuk meningkatkan kemampuan akademis. Ia menilai bahwa kegiatan les atau tambahan jam belajar ini sangat baik dan membantu anak-anak dalam mengembangkan wawasan dan pengetahuan, khususnya dalam pelajaran Matematika yang seringkali dianggap sulit oleh banyak siswa.

“Matematika memang salah satu pelajaran yang sulit dan ditakuti anak-anak. Oleh karena itu, kami berusaha agar anak-anak, khususnya anak saya, bisa lebih baik dalam Matematika. Kami ingin memberikan kesempatan bagi mereka untuk belajar dengan lebih baik dan meningkatkan kemampuan akademis mereka,” ungkapnya dengan penuh harapan.

Dwi yang juga Ketua Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPP) Sultra ini meminta agar persoalan ini tidak diperpanjang karena dapat mengganggu psikologis anak-anak dan guru yang mengajar. Ia berharap agar semua pihak dapat memahami situasi dan tidak memperkeruh suasana.

“Mari kita fokus pada pendidikan anak-anak kita dan tidak memperkeruh suasana. Kami percaya bahwa dengan kerja sama dan komunikasi yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan mendukung bagi anak-anak kita,” kata Dwi dengan bijak.

Dengan demikian, Dwi berharap agar isu dugaan pungli ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak mempengaruhi proses belajar mengajar di sekolah. Ia juga berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak.

Sebelumnya, Wali Kelas VI B, Sukirman, mengatakan bahwa pelaksanaan les atau jam tambahan itu merupakan permintaan orang tua siswa sendiri. Tambahan jam belajar untuk kelas VI B ini dilakukan sejak bulan Agustus 2025 dan saat ini sudah berjalan 2 bulan.

“Kalau mereka (orang tua murid) tidak minta saya juga tidak mau lakukan. Pembayarannya itu saya tidak menentukan, terserah mereka. Tidak ada paksakan. Nanti kalau ada yang minta baru saya laksanakan. Itu pun hanya Matematika”, kata Sukirman saat ditemui di SDN 84 Kendari, Kamis, 16 Oktober 2025.

Menurut Sukirman, tambahan jam belajar ini dilakukan untuk mengejar ketertinggalan mata pelajaran dan menambah wawasan anak-anak. Ia mengatakan bahwa murid yang ikut les atau jam tambahan itu hanya sekitar 20 orang dari 36 jumlah keseluruhan kelas VI B.

“Jadi, yang mau saja yang ikut les ini. Ada yang membayar Rp200.000, ada juga yang membayar Rp150.000,” kata Sukirman.(red)

Artikel ini telah dibaca 599 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Demo Mahasiswa Unsultra, Desak Bank BTN Buka Pemblokiran Rekening Yayasan

28 Januari 2026 - 13:43 WITA

BPKAD Sultra dan Warkop Spot Coffee Beda Versi, Nilai Sewa Lahan Aset Rp21 Juta vs Rp6 Juta: Mana yang Benar?

27 Januari 2026 - 22:26 WITA

KUPP Kolaka Bantah Isu Monopoli di Pelabuhan Kontainer: Operasional Sesuai Aturan!

27 Januari 2026 - 19:09 WITA

Rumah Warga di Desa Parigi Muna Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta

27 Januari 2026 - 12:06 WITA

DPRD Bombana Gelar RDP, Bahas Persoalan Transportasi Laut Kabaena Timur

27 Januari 2026 - 09:04 WITA

JMSI Laporkan Kadispar Sultra ke Sekda dan DPRD atas Dugaan Pelanggaran Etik

26 Januari 2026 - 16:57 WITA

Trending di Daerah